Ketua DPRD Soroti Ancaman Kekosongan Pejabat di Kabupaten Bogor dan Proyek yang Harus Segera Direalisasikan

Pada 2023 mendatang, Pemkab Bogor bakal banyak ditinggal pejabatnya karena pensiun. Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto meminta ancaman kekosongan pejabat di Kabupaten Bogor itu harus diantisipasi.

Ketua DPRD Soroti Ancaman Kekosongan Pejabat di Kabupaten Bogor dan Proyek yang Harus Segera Direalisasikan
"BKPSDM dan Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan harus mengantisipasi kekosongan pejabat di Kabupaten Bogor. Caranya, dengan merotasi atau mempromosikan pejabat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir atau paling telat di akhir Juni nanti," kata Rudy, Kamis 1 Desember 2022. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Pada 2023 mendatang, Pemkab Bogor bakal banyak ditinggal pejabatnya karena pensiun. Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto meminta ancaman kekosongan pejabat di Kabupaten Bogor itu harus diantisipasi.

"BKPSDM dan Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan harus mengantisipasi kekosongan pejabat di Kabupaten Bogor. Caranya, dengan merotasi atau mempromosikan pejabat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir atau paling telat di akhir Juni nanti," kata Rudy, Kamis 1 Desember 2022.

Wakil Sekjen DPP Partai Gerindra itu berharap, dengan antisipasi yang baik maka ancaman kekosongan pejabat di Kabupaten Bogor bisa dikendalikan. Ujungnya, pelayanan masyarakat tidak terganggu karena dipimpin Plt.

Baca Juga : Koruptor Banyak Miliki Tanah di Bogor, Terbaru Narapidana Benny Tjokro yang Tanahnya Kini Disita Kejagung

Selain itu, dia pun meminta agar pengadaan barang dan jasa sejumlah proyek bisa dilakukan pada awal 2023. Jika tidak selesai pada akhir Desember, maka sisa pekerjaan dilelang ulang pada tahun berikutnya.

"Kita harus tertib administrasi, karena kalau ada luncuran proyek pembangunan insfrastruktur, maka bakal mengganggu pencairan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di tahun depannya," tukasnya.

Sebagai informasi, masa jabatan Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan bakal habis pada Desember 2023. Dengan demikian, masa efektif kerjanya hanya enam bulan karena dia tidak boleh melantik pejabat enam bulan sebelum masa jabatannya habis.*** (reza zurifwan)

Baca Juga : Pemkot Anggarkan Perbaikan Ruang Atap Sekolah Ambruk


Editor : Doni Ramdhani