Kiriman Sampah Tak Sesuai Ritase, Pengelola TPA Sarimukti Keluhkan Pemerintah se-Bandung Raya yang Tak Jalankan Komitmen 

Kesepakatan batas minimal ritase pembuangan sampah ke TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat yang tak dijalankan sejumlah pemerintah kota/kabupaten dikeluhkan pengelola.

Kiriman Sampah Tak Sesuai Ritase, Pengelola TPA Sarimukti Keluhkan Pemerintah se-Bandung Raya yang Tak Jalankan Komitmen 
Koordinator Pengelola TPA Sarimukti Zidni Ilman mengaku, dalam sehari pihaknya mencatat ada sekitar 300 hingga 350 truk pengangkut sampah dari empat kota/kabupaten di Bandung Raya. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Kesepakatan batas minimal ritase pembuangan sampah ke TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat yang tak dijalankan sejumlah pemerintah kota/kabupaten dikeluhkan pengelola.

Pasalnya, antrean ratusan armada truk pengangkut sampah masih memadati jalur menuju TPA Sarimukti hingga awal tahun 2025. Padahal, bak penampungan sampah raksasa ini sudah menampung 24 juta meter kubik sampah atau 1.000 persen dari kapasitas yang seharusnya.  

Koordinator Pengelola TPA Sarimukti Zidni Ilman mengaku, dalam sehari pihaknya mencatat ada sekitar 300 hingga 350 truk pengangkut sampah dari empat kota/kabupaten di Bandung Raya.

Menurutnya, truk-truk tersebut masuk dan membuang sampah ke TPA Sarimukti. Padahal, sebelumnya sudah ada kesepakatan pembatasan ritase angkut sampah untuk masing-masing kota/kabupaten se-Bandung Raya. Namun, dirinya menyayangkan komitmen tersebut tak dijalankan.

"Sebenarnya kuota masing-masing kabupaten/kota kan sudah ditentukan kesepakatan. Harusnya memang sesuai dengan kesepakatan Pak Sekda (Pemprov Jawa Barat) dengan kabupaten/kota. Tapi kemarin-kemarin mereka masih buang normal seperti biasanya," kata Zidni, Minggu 5 Januari 2025.

Oleh karena itu, tegas Zidni, pihaknya menerapkan kebijakan Over Dimension and Over Loading atau ODOL pada awal tahun 2025. Hal ini sesuai intruksi dari Pengelolaan Sampah Tingkat Regional (PSTR) Provinsi Jawa Barat.

Dalam PSTR tersebut disebutkan bahwa pengelola harus memastikan volume sampah yang masuk ke TPA Sarimukti harus sesuai kesepakatan.

"Per hari ini mulai diberlakukan untuk ritase yang sesuai dengan arahan Pemprov Jabar. Padahal kan sebenarnya harapan pak Sekda waktu itu di Bulan November, tapi memang sulit," ucapnya. 

"Jadi dicanangkan hari ini oleh PSTR diberlakukan sesuai kesepakatan. Misalnya Kabupaten Bandung Barat 17 ritase jadi kita catat jumlah ritase yang sudah masuk. Kalau sudah habis meskipun masih ada truk yang datang ya kami tolak," sambungnya.

Lebih lanjut Zidni menjelaskan, masing-masing kabupaten/kota se-Bandung Raya sudah menyepakati jumlah ritase perharinya. Misalnya, Kota Bandung dari 170 rit dikurangi jadi140 rit, Kabupaten Bandung 70 rit jadi 40 rit, untuk Kota Cimahi dari 37 rit menjadi 17 rit, dan Kabupaten Bandung Barat dari 20 rit ke 17 rit. 

Pihaknya pun berharap komitmen yang telah disepakati tersebut bisa dijalankan semua kabupaten/kota.

"Sesuai kesepakatan, ritase yang masuk 214 ritase. Tapi kalau hitungan truk memang lebih dari itu. Karena per ritase standarnya 12 kubik, jadi kalau ada truk dengan ukuran 6 kubik dihitungnya setengah ritase. Semua kabupaten/kota sudah dibatasi totalnya 214 ritase," jelasnya.

Masih kata Zidni, daya tampung TPA Sarimukti sudah over kapasitas sejak lama. Namun, dikarenakan tidak ada tempat lain, terpaksa pembuangan sampah terus dilakukan ke TPA Sarimukti.

Alhasil, pihaknya pun mau tak mau menerima sampah yang ada sambil menunggu zona baru beroperasi.

"Untuk daya tampung Sarimukti memang sebenarnya sudah over load dari lama. Kita ini  hanya memaksakan saja. Zona pembuangan dipaksakan karena tidak ada pembuangan lain," ucapnya. 

"Memang kita masih menunggu zona baru. Tapi sekarang belum bisa beroperasi. Setelah di pasang geomembran baru bisa di fungsikan," katanya.


Editor : Doni Ramdhani