Kuasa Hukum KPK Gadungan Yusuf Sulaeman Sayangkan Absennya Saksi Pidana, Berto Yakin Dakwaan Pasal 368 Tidak Terbukti

Kuasa hukum terdakwa Yusuf Sulaeman yaitu Berto Tumpal Harianja menyayangkan tidak hadirnya ahli pidana dalam persidangan akhir pekan kemarin di Pengadilan Negeri Cibinong.

Kuasa Hukum KPK Gadungan Yusuf Sulaeman Sayangkan Absennya Saksi Pidana, Berto Yakin Dakwaan Pasal 368 Tidak Terbukti
Pasalnya, Berto Tumpal Harianja menyakini Yusuf Sulaeman yang didakwa dengan Pasal 368 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak terbukti memeras atau melakukan pengancaman. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Kuasa hukum terdakwa Yusuf Sulaeman yaitu Berto Tumpal Harianja menyayangkan tidak hadirnya ahli pidana dalam persidangan akhir pekan kemarin di Pengadilan Negeri Cibinong.

Pasalnya, Berto Tumpal Harianja menyakini Yusuf Sulaeman yang didakwa dengan Pasal 368 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak terbukti memeras atau melakukan pengancaman.

"Kami malah menyayangkan kenapa ahli pidana tidak bisa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan akhir pekan kemarin, pemberian uang kepada terdakwa karena mereka (pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor) meminta tolong agar aduan masyarakat tentang dugaan mark-up lelang e-katalog tidak naik ke penyelidikan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) hingga Yusuf Sulaeman tidak bisa didakwa dengan pasal primer yaitu Pasal 368 KUHP," ungkap Bertokepada wartawan, Minggu 5 Januari 2024.

Mengenai pasal sekunder yaitu Pasal 378, ia juga menyakini, bahwa Yusuf Sulaeman tidak pernah mengaku sebagai penyidik KPK.

"Pelapor Warman, Yanto Pradibta dan lainnya sudah lama mengenal Yusuf Sulaeman sebagai kontraktor, ia tidak pernah menunjukkan bahwa dirinya sebagai pegawai KPK," sambungnya.

Mengenai keterangan ahli bahasa yang hadir di persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong, Berto menjelaskan tidak ada ancaman kekerasan fisik, maupun verbal dari terdakwa Yusuf Sulaeman.

"Yusuf Sulaeman hanya berkata jika ada pengaduan KPK, ia tidak akan membantu apalabila tidak diberikan uang. Seharusnya pelapor kan menolak dan tidak memberikan uangnya, tetapi karena para pejabat takut dugaan mark up proyek - proyek yang ada di Dinas Pendidikan diselidiki KPK mereka memberikannya yang kami anggap secara sukarela," jelas Berto.

Ia melanjutkan karena saksi ahli dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, maka pihaknya pun mengajukan keberaran karena khawatir ada konflik kepentingan antara saksi ahli dengan pelapor

"Kami sudah sampaikan keberatan ke Majelis Hakim Pengdilan Negeri Cibinong, walaupun sidang tetap dilanjutkan," lanjutnya.


Editor : Doni Ramdhani