Kisah Ayah Bejat Sukabumi, Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anak Tiri, Ada yang Sampai Hamil

Betapa memalukan kelakuan I. Pria Sukabumi ini tega-teganya melakukan pelecehan seksual terhadap anak tiri. Ujung-ujungnya, sang anak hamil.

Kisah Ayah Bejat Sukabumi, Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anak Tiri, Ada yang Sampai Hamil
Polres Sukabumi menangkap empat pelaku pelecehan seksual. Dua di antaranya adalah ayah tiri yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak tiri.

INILAHKORAN, Sukabumi – Betapa memalukan kelakuan I. Pria Sukabumi ini tega-teganya melakukan pelecehan seksual terhadap anak tiri. Ujung-ujungnya, sang anak hamil.

I, lelaki berusia 39 tahun itu, merupakan ayah tiri dari korban. Alih-alih melindungi korban, pria Sukabumi ini malah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tiri.

Pelecehan seksual terhadap anak tiri itu dilakukan dengan memaksa sang anak yang baru berusia 15 tahun untuk melayani nafsu bejatnya. Modusnya dengan mengiming-imingi akan membelikan korban handphone.

Agar perbuatannya mulus, I juga melontarkan ancaman terhadap anak tirinya. Dia melarang sang anak melaporkan ke ibunya.

Akibat ulahnya itu, saat ini korban tengah mengandung dengan usia kehamilan empat bulan.

I bukanlah satu-satunya ayah bejat di Sukabumi yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak tiri. Ada pula BY, juga berusia 39 tahun.

Dia malah melecehkan anak tirinya saat sang anak baru berusia 11 tahun. Perbuatan itu dia lakukan sampai anak berusia 14 tahun, yakni sejak 2019 hingga 2022.

BY mengaku sudah sekitar 10 kali melakukan aksi bejatnya tersebut. Perbuatan dia lakukan di rumahnya di Kecamatan Palabuhan Ratu.

I dan BY adalah dua dari empat pelaku pelecehan seksual yang diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Sukabumi dalam dua pekan terakhir.

“Mirisnya para tersangka ini merupakan orang dekat korban seperti ayah tiri korban. Bahkan salah satu korbannya hamil akibat ulah bejat tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo di Sukabumi.

Menurut Dian, dari empat kasus tersebut pihaknya telah menangkap empat tersangka yakni DS (19), AS (49), I (39) dan BY (39).

Untuk tersangka DS melakukan aksi bejat terhadap korban yang baru berusia 13 tahun di rumah nenek korban di wilayah Kecamatan Nagrak.

Selanjutnya tersangka AS modus yang dilakukannya dengan mengancam seorang remaja putri berusia 17 tahun yang akan melaporkan bahwa korban sering main dengan banyak lelaki. Korban pun dipaksa ikut ke sebuah hotel di Palabuhanratu dan di dalam kamar tersangka merudapaksanya yang mengakibatkan remaja itu mengalami trauma berat.

Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti mengatakan dari hasil pengungkapan kasus ternyata korban dan tersangka sudah saling mengenal bahkan ada hubungan keluarga.

Maka dari itu, setiap anggota keluarga harus memperketat pengawasan terhadap anak-anaknya mulai dari tempat dan teman bergaulnya, perilaku dan aktivitasnya. Kemudian menjalin komunikasi dua arah yang baik agar anak bisa terbuka dan merasa terlindungi.

“Untuk para tersangka kami jerat dengan pasal 81 ayat (1),(2),(3) dan pasal 82 ayat (1) (2) UURI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Kedua Atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 76d dan 76e UURI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal kurungan penjara 15 tahun,” ujarnya.***


Editor : Zulfirman