Hotman Paris Senggol Polda Jabar Soal Kekerasan Seksual Anak Tiri, Ini Jawaban Polisi
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pengacara kondang, Hotman Paris, baru-baru ini, mem-posting sebuah video di media sosial, dimana dalam isi video tersebut menerangkan adanya korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum anggota polisi, terhadap anak tirinya.
Hotman Paris menyebut jika oknum polisi yang melakukan kkerasan seksual terhadap anak tirinya, berdinas di Polres Cirebon.
Menanggapi pernyataan Hotman Paris tersebut, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan kasus kekerasan seksual yang dilakukan anggota polisi tersebut, saat ini sudah ditindaklanjuti.
Ibrahim mengatakan setelah dilaporkan istrinya atas tindakan tersebut dan langsung ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pada tanggal 5 September 2022 terbit laporan Polisi. Pada tanggal 6 September 2022, dilakukan Gelar Perkara dan ditindaklanjuti dengan Sprint Penangkapan pada tanggal 6 September 2022," ujar Ibrahim, saat dihubungi, Selasa 27 September 2022.
Pelaku, kata dia, sudah ditahan sejak 7 September 2022, sehingga perhari ini CH telah menjalani masa tahanan selama 20 hari.
"Terkait dengan dugaan kekerasan fisik yang dialami korban, terdapat persesuaian keterangan saksi korban, hasil Visum maupun pengakuan tsk, sehingga penyidik meyakini telah terjadi TP kekerasan fisik (KDRT) yg dilakukan oleh pelaku thd korban," katanya.
Dalam perkara ini, kata Ibrahim, pelaku dijerat pasal berlapis sebagaimana UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, UU no 23 tahun 2004 tentang PKDRT, dan UU no 12 tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman 15-20 tahun penjara.
"Penyidik akan melaksanakan pengiriman berkas perkara setelah hasil pemeriksaan assesment psikologis terbit, guna dilampirkan dlm berkas, dan telah dilaksanakan koordinasi dng team JPU Kejaksaan Negeri Cirebon," ucapnya. (Cesar Yudistira)
Editor : Ahmad Sayuti
