Komisioner BWI Sebut Tanah Wakaf di Pondok Pesantren Banyak yang Belum Bersertifikat

Komisioner Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aripudin mengatakan, harta wakaf berupa tanah Pondok Pesantren di Kabupaten Bogor banyak yang belum memiliki sertifikat.

Komisioner BWI Sebut Tanah Wakaf di Pondok Pesantren Banyak yang Belum Bersertifikat
Menurutnya, status tanah wakaf Pondok Pesantren Daruttaqwa berdiri di atas tanah wakaf seluas 11.041 m2 sesuai dengan akta pengganti akta ikrar wakaf nomor K.19/BA.030.2/164/1997 dan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 41/2004 tentang wakaf. (reza zurifwan)

INILAHKORAN.ID - Komisioner Badan wakaf Indonesia (BWI) Aripudin mengatakan, harta wakaf berupa tanah Pondok Pesantren di Kabupaten Bogor banyak yang belum memiliki sertifikat.

Menurutnya, status tanah wakaf Pondok Pesantren Daruttaqwa berdiri di atas tanah wakaf seluas 11.041 m2 sesuai dengan akta pengganti akta ikrar wakaf nomor K.19/BA.030.2/164/1997 dan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 41/2004 tentang wakaf.

"Nazir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk di kelola dan di kembangkan sesuai dengan peruntukannya. Maka saya berharap nazir Pondok Pesantren Daruttaqwa yang masih ada, karena nazirnya masih perorangan/kelompok orang, maka harus beralih menjadi nazir badan hukum dan segera melakukan pengurusan sertifikasi wakaf," kata Aripudin saat rapat musyawarah nazir wakaf Pesantren Terpadu Daaruttaqwa, Jumat (17/4/2026). 

Alumnnus Pondok Pesantren Daaruttaqwa itu menuturkan, nazir wakaf Pondok Pesantren Daruttaqwa belum mengalami perubahan atau pergantian nazir masih tercatat atas nama nazir perorangan/kelompok orang, data tersebut pun sudah melakukan konfirmasi ke Kantor Urusan Agama (KUA) Cibinong maupun ke BWI sesuai regulasi yang ada.

"Jadi saya tegaskan para nazir yang masih ada saat ini untuk melakukan pengelolaan sesuai tata kelola wakaf yang diatur dalam UU Nomor 41/2004, PP Nomor 42/2006, maupun Peraturan BWI," jelasnya.


Editor : Doni Ramdhani