Siapa Pemilik Masjid Raya Bandung? Ini Fakta Status Wakaf dan Pengelolaannya

Masjid Raya Bandung secara hukum, berstatus sebagai aset wakaf umat Islam.

Siapa Pemilik Masjid Raya Bandung? Ini Fakta Status Wakaf dan Pengelolaannya

INILAHKORAN.ID - Masjid Raya Bandung merupakan salah satu ikon religi dan sejarah di Kota Bandung yang kerap menjadi pusat kegiatan keagamaan masyarakat.

Namun, di balik kemegahannya, masih banyak publik yang bertanya-tanya mengenai siapa sebenarnya pemilik Masjid Raya Bandung dan bagaimana status hukumnya.

Masjid Raya Bandung Berstatus Aset wakaf

Masjid Raya Bandung, yang juga dikenal sebagai Masjid Agung Bandung, bukan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Pemerintah Kota Bandung. Secara hukum, masjid ini berstatus sebagai aset wakaf umat Islam.

Tanah dan bangunan masjid diwakafkan sejak masa awal pendiriannya, sehingga kepemilikannya tidak dapat diperjualbelikan maupun dialihkan. Status wakaf ini menjadikan Masjid Raya Bandung sebagai milik umat yang dikelola secara khusus sesuai ketentuan perwakafan.

Dalam pengelolaannya, Masjid Raya Bandung berada di bawah tanggung jawab Dewan Nazir wakaf, yaitu lembaga yang secara sah ditunjuk untuk mengurus, memelihara, dan mengembangkan aset wakaf tersebut.

Dewan nazir memiliki peran penting dalam:

  • Mengatur operasional masjid
  • Menjaga perawatan bangunan
  • Mengelola dana jamaah dan donatur
  • Menyelenggarakan kegiatan ibadah dan sosial

Pengurus nazir ini telah disahkan secara resmi oleh Badan wakaf Indonesia (BWI), sehingga memiliki legalitas penuh dalam menjalankan tugasnya.

Bukan Aset Daerah, Pendanaan Bersumber dari Jamaah

Karena tidak tercatat sebagai aset pemerintah daerah, Masjid Raya Bandung tidak lagi menerima pendanaan operasional rutin dari APBD. Operasional masjid kini sepenuhnya mengandalkan:

Sedekah dan infak jamaah

Donasi masyarakat

Dukungan sukarela dari umat

Kemandirian ini sekaligus mencerminkan peran aktif jamaah dalam menjaga keberlangsungan masjid bersejarah tersebut.

Meski tidak dikelola pemerintah, Masjid Raya Bandung tetap berfungsi sebagai pusat ibadah, dakwah, dan aktivitas sosial keagamaan. Lokasinya yang strategis di jantung Kota Bandung menjadikan masjid ini terus ramai dikunjungi, baik oleh warga lokal maupun wisatawan religi.


Editor : Firda Rachmawati