Ini Isi Kepgub Jabar yang Gugurkan Status Masjid Raya Bandung Sebagai Milik Pemprov
Status Masjid Raya Bandung kini bukan lagi milik aset Pemprov Jabar dan sesuai dengan Kepgub yang dikeluarkan oleh Dedi Mulyadi
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Gubernur Dedi Mulyadi menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 188/Kep.5-Kesra/2026, Rabu 7 Januari 2026, tentang pencabutan regulasi sebelumnya, yakni Kepgub Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 tentang pengukuhan Masjid Agung Bandung menjadi Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat.
Sehingga, seiring dengan terbitnya Kepgub tersebut, maka status Masjid Raya Bandung sebagai milik Pemprov Jabar otomatis gugur.
Dalam Kepgub Nomor 188/Kep.5-Kesra/2026, menjelaskan bahwa Masjid Agung Bandung di daerah alun-alun Bandung, Jalan Dalem Kaum Bandung telah dikukuhkan sebagai Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 tentang Pengukuhan Masjid Agung Bandung Menjadi Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat.
Untuk mengoptimalkan pengelolaan masjid sesuai dengan tujuan wakaf dan kemandirian umat, perlu dilakukan pencabutan status Masjid Raya pada Masjid Agung Bandung.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 tentang Pengukuhan Masjid Agung Bandung Menjadi Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat.
Merujuk Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, kemudian Undang-undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 serta memerhatikan hasik rapat koordinasi pembahasan pengelolaan manajemen Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat pada 12 September 2025.
Maka Pemprov Jabar menetapkan Kepgub tentang pencabutan Kepgub Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 tentang pengukuhan Masjid Agung Bandung menjadi Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat.
"KESATU : Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 tentang Pengukuhan Masjid Agung Bandung Menjadi Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Dedi Mulyadi dalam Kepgub Nomor 188/Kep.5-Kesra/2026 yang dikutip INILAHKORAN.ID, Kamis 8 Januari 2026.
Kedua, dengan dicabutnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 sebagaimana dimaksud pada poin pertama, pengelolaan Masjid Agung Bandung dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf.
"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Bandung pada tanggal 7 Januari 2026," sambung Dedi dalam penutup Kepgub tersebut.
Sebelumnya, Dedi mengungkap alasan terkait penghentian bantuan operasional dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Masjid Raya Bandung yang dimulai terhitung sejak Januari 2026.
Dedi menegaskan, keputusan tersebut bukan sikap abai Pemprov Jabar terhadap masjid bersejarah tersebut, melainkan konsekuensi hukum atas perubahan status pengelolaan masjid yang diminta sendiri oleh pihak keluarga wakif.
Dedi mengungkapkan, persoalan bermula ketika Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Jabar didatangi keluarga yang merupakan pengurus Masjid Raya Bandung. Mereka menyampaikan permintaan, agar pengelolaan masjid sepenuhnya diserahkan kepada ahli waris wakaf, sehingga tidak lagi berada dalam skema pengelolaan pemerintah daerah.
“Saya sampaikan ya, bahwa Biro Kesra pemerintah Provinsi Jawa Barat kedatangan keluarga, sebagai Ketua Nazir (Roedy Wiranatakusumah) Masjid Raya Kota Bandung. Mereka meminta pengelolaan Masjid Raya Kota Bandung dikelola oleh ahli walis dari yang mewakafkan tanah ke masjid raya tersebut,” ujar Dedi, Rabu 7 Januari 2026.
Menurutnya, sejak awal Pemprov Jabar telah menjelaskan secara terang konsekuensi dari permintaan tersebut. Salah satunya, pemerintah provinsi tidak lagi memiliki dasar hukum untuk mengalokasikan bantuan operasional, karena masjid tersebut tidak lagi tercatat sebagai aset daerah.
Perubahan status itu lanjut Dedi, otomatis menempatkan pengelolaan Masjid Raya Bandung sepenuhnya di bawah Ketua Nazir. Artinya, seluruh pembiayaan operasional, perawatan, hingga aktivitas masjid harus bersumber dari pendapatan internal yang dikelola secara mandiri.
“Maka masjid itu harus melakukan pengelolaan berdasarkan biaya operasional yang diperoleh dari siklus pendapatan Masjid Raya Kota Bandung,” ucapnya.
Dedi menilai, secara ekonomi Masjid Raya Bandung memiliki potensi pendapatan yang memadai. Aset fisik masjid yang luas, termasuk lahan dan area parkir strategis di pusat kota, dinilai mampu menopang pembiayaan operasional tanpa bergantung pada APBD.
“Itu memiliki tanah yang luas, ruang parkir yang cukup luas sehingga memiliki pendapatan yang cukup untuk membiayai pemeliharaan, pengelolaan dari Masjid Raya tersebut. Itu yang menjadi penyebabnya,” tuturnya.
Ia menegaskan, Pemprov Jabar terikat aturan pengelolaan keuangan negara yang tegas melarang pembiayaan terhadap aset yang tidak tercatat sebagai milik pemerintah daerah, meskipun aset tersebut memiliki nilai sejarah dan religius yang tinggi.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat terikat oleh ketentuan di mana aset yang bukan tercatat tidak boleh lagi dibiayai oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.
Sebelumnya, Masjid Raya Bandung resmi kehilangan dukungan operasional dari Pemprov Jawa Barat sejak awal Januari 2026. Seluruh bantuan anggaran dihentikan setelah status masjid ditegaskan sebagai tanah wakaf, bukan aset pemerintah provinsi.
Kebijakan tersebut menuai kekecewaan dari pengurus masjid. Pasalnya, Masjid Raya Bandung yang telah berdiri lebih dari dua abad bukan sekadar rumah ibadah, melainkan simbol sejarah, sosial, dan keagamaan masyarakat Jawa Barat yang selama ini lekat dengan peran negara dalam pengelolaannya.
Editor : Ahmad Sayuti

