Konflik PHK Masal PT Yihong Tuntas, Begini Kata Disnaker Kabupaten Cirebon

Disnaker Kabupaten Cirebon menyebutkan Konflik antara PT Yihong Cirebon dengan ribuan pekerja yang terkena PHK massal, telah selesai. 

Konflik PHK Masal PT Yihong Tuntas, Begini Kata Disnaker Kabupaten Cirebon
Disnaker Kabupaten Cirebon menyebutkan Konflik antara PT Yihong Cirebon dengan ribuan pekerja yang terkena PHK massal, telah selesai. 

INILAHKORAN, Cirebon - Disnaker Kabupaten Cirebon menyebutkan Konflik antara PT Yihong Cirebon dengan ribuan pekerja yang terkena PHK massal, telah selesai. 

Kadisnaker Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto menyebutkan, seluruh karyawan dan pekerja PT. Yihong yang totalnya berjumlah 1.126 orang sudah mendapatkan hak haknya.

"Tanggal 17 Maret kemarin semua hak-hak pegawai sudah terpenuhi, termasuk pesangon, THR dan tunjangan lainnya. Mereka menerima pesangon itu itu status mereka karyawan tetap. Jadi mereka menerima hak pesangon dan tunjangan lainnya juga sebagai karyawan tetap," aku Novi, 17 April 2025.

Novi mengaku, sebetulnya Pemkab Cirebon tidak menginginkan ada PHK masal. Namun karena ada miss komunikasi antara owner dan para pekerja, maka PHK mau tidak harus dilakukan. Alasan lainnya karena, ketika ada mogok masal waktu itu ,perusahaan terkana pinalti dari buyer.

"Saat mediasi ada miss komunikasi antara owner dan serikat pekerja.  Masih ada ketidak sesuaian dengan kompensasi. Tapi sedang kami selesaikan semuanya," ungkap Novi.

Namun kata Novi, dalam waktu dekat PT. Yihong kembali akan membuka lowongan pekerjaan. Untuk itu, bekas karyawan PT. Yihong masih punya kesempatan untuk kembali bisa bekerja. Sistim perekrutannyapun akan diawasi langsung oleh Disnaker. Namun, Disnaker tidak punya kewenangan untuk menentukan dan ikut campur dalam sistim penerimaan pegawai.

Hal senada dikatakan Ketua Apindo Kabupaten Cirebon, Asep Soleh. Pihaknya ikut memfasilitasi persoalan yang terjadi saat ini. Jangan sampai, persoalan PHK masal kembali terjadi di Kabupaten Cirebon. Kejadian tersebut, berupa cerminan agar tidak terjadi lagi pada perusahaan perusahaan lainnya.

"Semua karyawan PT. Yihong itu terkena PHK. Tapi prosesnya sudah sesuai aturan yang berlaku. Apindo juga akan menegur perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan," akunya.

Terkait masalah outsorcing, Asep menilai kondisi tersebut tidak menyalahkan aturan yang berlaku. Tinggal bagaimana kriteria yang akan dilakukan oleh perusahaan. Namun dirinya enggan berkomentar, kriteria seperti apa yang akan dilakukan perusahaan untuk merekrut outsorcing.***


Editor : Bsafaat