Kontraktor Ramai-Ramai Somasi Pemkot Cirebon, Ada Apa? 

Puluhan kontraktor di Kota Cirebon mengeluh. Pasalnya ratusan paket pekerjaan tahun kemarin, masih belum dibayar Pemkot Cirebon. Tujuh perusahaan jasa konstruksi melayangkan somasi kepada Pemkot Cirebon.

Kontraktor Ramai-Ramai Somasi Pemkot Cirebon, Ada Apa? 
Ketujuh kontraktor tersebut masing-masing CV Berkat Indah Jaya, CV Berliani Jaya, CV Dwi Manunggal Perkasa, CV Elgirez Eka Pratama, CV Handika Putra Sarana, CV Karya Mulya Utama, dan CV Putri Sulung. Mereka mengajukan somasi ke Pemkot Cirebon. (maman suharman)

INILAHKORAN, Cirebon - Puluhan kontraktor di Kota Cirebon mengeluh. Pasalnya ratusan paket pekerjaan tahun kemarin, masih belum dibayar Pemkot Cirebon. Tujuh perusahaan jasa konstruksi melayangkan somasi kepada Pemkot Cirebon.

Ketujuh kontraktor tersebut masing-masing CV Berkat Indah Jaya, CV Berliani Jaya, CV Dwi Manunggal Perkasa, CV Elgirez Eka Pratama, CV Handika Putra Sarana, CV Karya Mulya Utama, dan CV Putri Sulung. Mereka mengajukan somasi ke Pemkot Cirebon.

Tercatat, total pekerjaan yang belum dibayarkan Pemkot Cirebon kepada tujuh kontraktor itu nilainya lebih dari Rp1 miliar. Sedangkan, jenis pekerjaan yang belum dibayarkan diantaranya  perbaikan saluran di Kelurahan Pekiringan, peningkatan jalan di Kedung Krisik Utara, lanjutan pembangunan gedung serbaguna di Kelurahan Kecapi, dan renovasi masjid di Kelurahan Kasepuhan.

Baca Juga : Galian C Patapan Cirebon Diduga Ilegal

"Kegiatan ini legal karena ada surat perintah kerja. Setelah selesai muncul juga  surat perintah membayar. Ini kan pasti ada dananya. Jadi tidak ada alasan untuk tidak membayar. Tapi kenapa gagal bayar," ujar Direktur CV Berkat Indah Jaya Bobby Hartanto, Jumat 13 Januari 2023.

Hal senada dikatakan Sekretaris Asosiasi Pekerja Jasa Konstruksi Nasional (Aspeknas) Kota Cirebon, Das'an. Dia menyebutkan,  somasi telah dilayangkan pada 11 Januari 2023 kemarin. Disamping itu, penyedia telah menyelesaikan pekerjaan 100 persen dan telah melakukan serah terima kepada pengguna jasa.

Dia menyebutkan, pada 3 Januari 2023 DPUTR Kota Cirebon telah memanggil para penyedia jasa konstruksi yang terlibat dalam pekerjaan. Dalam pertemuan tersebut, DPUTR menyodorkan kesepakatan bersama yang isinya tentang penundaan pembayaran tahun anggaran 2022.

Baca Juga : Disdukcapil Kabupaten Cirebon Gencarkan Sosialisasi Penggunaan Identitas Digital

"Ya kami tidak maulah tanda tangan. Masalahnya, kesepakatan bersama itu tidak disebutkan tanggal kapan akan dibayarkan. Kalau tidak ada tanggal, bisa saja DPUTR bayarnya semau mereka," Ungkapnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani