Korupsi Proyek Cisinga, Mantan Pejabat Tasik Terancam Penjara 20 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar mendakwa mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tasikmalaya Bambang Alamsyah dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor. Bambang pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar mendakwa mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tasikmalaya Bambang Alamsyah dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor. Bambang pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Ruas Jalan Ciawi-Singaparna (Cisinga) di Pengadilam Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (18/12/2019). Sidang yang dipimpin M Razad beragendakan pembacaan dakwaan dari tim JPU Kejati Jabar.
Selain Bambang, empat terdakwa lainnya (berkas terpisah) juga didakwa dengan pasal yang sama. Mereka, yakni Rita Rosfiany sebagai PPK dan Mamik Moch Fuadi sebagai tim tekhnis dan PPHP. Serta dua unsur swasta, keduanya yakni Dede Suryaman alias Dede Deudeul dan H Iik Purkon alias H Islam.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa Bambang Alamsah bersama saksi Rita Rosfiani, Mamik Moch Fuadi, Dede Suryaman dan Iik Purkon pada Februari-Desember 2017, didakwa melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporat, baik yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
"Perbuatan para telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,2 miliar," katanya saat membacakan dakwaannya.
Adapun akibat perbuatan terdakwa, lanjutnya, telah memperkaya orang lain, yakni H Dede Suryaman alias Dede Deudeul sebesar Rp 8 juta lebih, H Iik Purkon alias HbIslam sebesar Rp 2,8 miliar lebih, dan H Endang Rukanda alias Endang Kodok sebesar Rp 287.734.220. (ahmad sayuti)
Editor : Zulfirman

