KPI Sebut Tayangan Adzan yang Tampilkan Ganjar Pranowo Tidak Melanggar Ketentuan P3SPS
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso mengatakan pihaknya sudah meminta klarifikasi stasiun televisi yang menayangkan adzan yang menampilkan Ganjar Pranowo tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo tengah menjadi sorotan lantaran kehadirannya dalam tayangan adzan di salah satu TV Nasional.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyebut tayangan adzan yang menampilkan Ganjar Pranowo sebagai talent tersebut tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso mengatakan pihaknya sudah meminta klarifikasi stasiun televisi yang menayangkan adzan yang menampilkan Ganjar Pranowo tersebut.
"Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran Azan Magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan," kata Tulus Santoso.
Tulus Santoso mengimbau agar seluruh lembaga penyiaran untuk mengedepankan netralitas untuk menjaga asas demokrasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
"KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak,” ujar Tulus Santoso.
“Dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis," imbuhnya.
Tulus menegaskan, KPI akan menindaklanjuti tayangan-tayangan kepemiluan yang berpotensi melanggar netralitas dengan menjalin koordinasi dengan KPU, Bawaslu dan Dewan Pers.
"Langkah selanjutnya terkait tayangan-tayangan kepemiluan yang berpotensi melanggar, KPI akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI dan Dewan Pers," tandasnya.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan


