KPK Bantu BPK Lawan Gugatan Sjamsul

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan diri sebagai pihak ketiga yang terganggu kepentingannya atas gugatan perdata pengusaha Sjamsul Nursalim terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan auditor BPK I Nyoman Wara.

KPK Bantu BPK Lawan Gugatan Sjamsul
Foto: Net

INILAH, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan diri sebagai pihak ketiga yang terganggu kepentingannya atas gugatan perdata pengusaha Sjamsul Nursalim terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan auditor BPK I Nyoman Wara.

Permohonan sebagai pihak yang terganggu kepentingannya akan diserahkan KPK secara resmi dalam persidangan gugatan ini di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (16/7/2019).

"Rencana KPK akan serahkan secara resmi permohonan menjadi pihak ketiga yang kepentingannya terganggu dengan Gugatan Perdata Sjamsul Nursalim pada BPK-RI," kata Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Diketahui, Sjamsul melalui kuasa hukumnya menggugat I Nyoman Wara dan BPK ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas laporan investigatif BPK terkait kerugian negara dalam kasus korupsi SKL BLBI. Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim telah ditetapkan KPK sebagai tersangka megakorupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun tersebut.

Dukungan terhadap BPK diberikan KPK lantaran sejak awal, penanganan kasus BLBI merupakan kerja sama antara KPK dan BPK, terutama berkaitan dengan perhitungan kerugian negara. Selain itu dukungan ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban KPK melindungi pihak-pihak yang membantu membongkar kasus korupsi.

"Ini juga menjadi pelajaran penting ke depan bahwa siapapun pihak-pihak lain yang ingin menggugat ahli yang diajukan oleh KPK, ataupun kerjasama KPK dengan instansi lain, maka KPK akan memberikan dukungan penuh," katanya. (INILAHCOM)


Editor : DeryFG