KPK Ingatkan Jangan Main-main di Gempa Cianjur

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Johanis Tanak mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tidak main-main, menyalahgunakan bantuan dalam penanganan musibah korban gempa di Kabupaten Cianjur yang terjadi belum lama ini.

KPK Ingatkan Jangan Main-main di Gempa Cianjur
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Johanis Tanak mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tidak main-main, menyalahgunakan bantuan dalam penanganan musibah korban gempa di Kabupaten Cianjur yang terjadi belum lama ini./antarafoto

INILAHKORAN, Bandung – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Johanis Tanak mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tidak main-main, menyalahgunakan bantuan dalam penanganan musibah korban gempa di Kabupaten Cianjur yang terjadi belum lama ini.

Dia mengatakan, hukuman mati menjadi sanksi maksimal dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bagi pelaku yang sengaja mengambil keuntungan dari bantuan untuk korban gempa Cianjur. Peringatan ini kata Johanis tidak lepas dari tingginya potensi korupsi yang dapat terjadi dari bencana tersebut.

“Titik korupsi bencana ada saja, karena bantuan dari pemerintah menggunakan keuangan negara. Ketika uang tidak disalurkan kepada yang seharusnya menerima, maka dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi dan dapat berdampak hukuman mati, karena perbuatan dilakukan kondisi keadaan dimana negara dalam tidak stabil. Bukan daam konteks ekonomi, tapi kondisi bencana. Orang susah, malah mengambil manfaat dari situ,” ujarnya di Gedung Sate, Senin (5/11/2022).

Baca Juga : Gelar Doa Bareng, Sosok Pemimpin Ini Didambakan Para Santri

“Berbeda kalau konteksnya kelalaian, yang tidak diinginkan. Kecuali disengaja. Kalau tidak sengaja, ada wilayah hukum yang dilindungi. Kalau sengaja, melakukan kejahatan dan itu yang bisa diproses,” sambungnya.

Sejauh ini kata Johanis belum ada temuan dalam bencana gempa Cianjur, kendati pihaknya tetap melakukan pemantauan. Dia pun menghimbau kepada semua pihak untuk melaporkan bila ada temuan ke lini yang telah disediakan KPK, agar bisa ditindaklanjuti. Termasuk perkembangannya yang bisa dipantau oleh publik.

KPK terkait Cianjur, kami sudah berikan bantuan berupa keuangan dan lain-lain. Selain itu tetap melakukan pemantauan. Laporan indikasi adanya tindak pidana korupsi disana, tentunya KPK akan tindak tegas walaupun sejauh ini belum ada, masih aman. Jadi tolong ikut pantau juga kepada teman-teman. Proses pengaduan, bisa ke bidang pengaduan di KPK dan akan ditindaklanjuti. Termasuk hasilnya bagaimana,” ucapnya.

Baca Juga : Gerindra Kabupaten Cirebon Songsong Pemilu 2024 dengan Penggunaan Teknologi Digital

Terkait penyalahgunaan bantuan dalam bencana, pernah terjadi di Indonesia. Terbaru pada kasus yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara, dalam masalah suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19, dimana saat ini telah divonis hukuman 12 tahun penjara. (Yuliantono)***

Halaman :


Editor : JakaPermana