KPK Telusuri Jejak Korupsi Rommy di Kasus Lain

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan keterlibatan mantan Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy) di perkara korupsi lain.

KPK Telusuri Jejak Korupsi Rommy di Kasus Lain
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan keterlibatan mantan Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy) di perkara korupsi lain. (Antara Foto)

INILAH, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan keterlibatan mantan Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy) di perkara korupsi lain.

Hari ini, Rommy diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Tasikmalaya. Dia akan diperiksa untuk tersangka Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman (BBD).

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait hubungannya dengan Tersangka Yaya Purnomo dan BBD, serta mengklarifikasi apakah saksi memiliki peran atau tidak dalam pengurusan anggaran di Tasikmalaya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (21/6/2019).

Namun Febri masih belum mau cerita detail bagaimana Rommy bisa sampai ikut mengurus anggaran DAK Tasikmalaya.

Dalam kasus ini, Budi diduga memberi suap Rp 400 juta ke eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

Pada Mei 2017, Budi mengajukan usulan DAK Tasikmalaya tahun 2018 di sejumlah bidang mulai dari jalan, irigasi dan rumah sakit. Pada 21 Juli 2017, Budi kembali betrmu dengan Yaya di Kemenkeu. Dalam pertemuan tersebut, Budi diduga memberi Rp 200 juta kepada Yaya.

Pada Oktober 2017, Kota Tasikmalaya diputuskan mendapat DAK Rp 124,38 miliar. Budi pun kembali memberikan duit Rp 200 juta ke Yaya pada 3 April 2018.
Pemberian itu diduga masih terkait dengan pengurusan DAK kota Tasikmalaya.

Budi disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Budi merupakan tersangka ke-7 dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK ini.

Sebelumnya, ada empat orang yang sudah divonis bersalah dalam kasus ini, yaitu eks Anggota DPR Amin Santono, eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, perantara Eka Kamaludin dan pengusaha Ahmad Ghiast.

Sementara, ada dua orang lainnya yang masih di tahap penyidikan yaitu anggota DPR Sukiman dan Plt Karis PU Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba. (Inilah.com)


Editor : Bsafaat