KPK Terus Ingatkan Larangan Mobil Dinas Digunakan Mudik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang seluruh aparatur sipil (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pulang kampung atau mudik.

KPK Terus Ingatkan Larangan Mobil Dinas Digunakan Mudik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang seluruh aparatur sipil (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pulang kampung atau mudik.

INILAH, Bandung-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang seluruh aparatur sipil (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pulang kampung atau mudik.

Larangan ini disampaikan juru bicara KPK Febri Diansyah sebagai tanggapan atas pendapat dari wakil gubernur Jawa Barat, UU Ruhzanul Ulum yang tak sejalan dengan isi surat edaran dari Kemedagri terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik.

"Anda para pejabat dan juga para pegawai negeri sudah mendapatkan THR atau gaji ke-13 atau gaji ke-14 apapun terminologi hukumnya, tapi anda sudah mendapatkan itu semestinya itu yang di manfaatkan, dan tidak lagi menggunakan fasilitas-fasilitas negara atau daerah untuk kepentingan pribadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Minggu (2/6/2019).

Febri juga menanggapi pendapat nyeleneh lain soal penggunaan kendaraan dinas yang digunakan untuk kepentingan pribadi, dimana biaya bahan bakar dibebankan oleh si pemakai.

"Meskipun misalnya bensinnya digunakan menggunakan uang sendiri, tapi penggunaan mobil itu sendiri adalah penyimpangan yang disebut dalam himbauan tersebut," pungkas Febri.

Sebelumnya Wakil Gubernur Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum menyatakan dirinya kurang sepakat dengan isi surat edaran dari Kemedagri terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik.

Diketahui, dalam surat edaran dari Kemendagri tersebut ditetapkan bahwa kendaraan dinas sama sekali tak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk salah satunya untuk mudik.

Selain penggunaan mobil dinas, surat bernomor 356/3814/SJ itu juga berisi tentang Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan ditandatangani pada 14 Mei 2019, yang bertujuan memberi rambu-rambu kepada pegawai negeri sipil (PNS), Penyelenggara Negara Lingkup Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). (inilah.com)


Editor : JakaPermana