KPK Terus Perdalam Kasus Suap Proyek Meikarta

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan korupsi izin proyek pembangunan Meikarta.

KPK Terus Perdalam Kasus Suap Proyek Meikarta

INILAH, Bandung- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan korupsi izin proyek pembangunan Meikarta.

 

Kali ini, penyidik KPK memanggil mantan Anggota DPRD Bekasi Taih Minarno, Selasa (22/1/2019).

 

Taih diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi non-aktif dalam kasus perizinan suap Meikarta.

 

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHY (Neneng Hasanah Yasin)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

 

Taih sebelumnya sudah pernah diperiksa pada Desember tahun lalu.

 

Selain Taih, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua staf setwan DPRD Bekasi, yakni Sartika Komala Sari dan Endang Setiani. Kedua staf juga diperiksa sebagai saksi Neneng Hasanah dalam kasus suap perizinan Meikarta.

 

Hingga saat ini, KPK terus menyidik kasus korupsi Meikarta. Sudah lebih dari 10 anggota DPRD Bekasi diperiksa KPK untuk menelusuri proses suap perizinan yang dilakukan pengembang Meikarta.

 

Terbaru, KPK mulai menelusuri asal-muasal proses pembuatan izin rancangan tata ruang dalam pansus RTDR. KPK menduga, pansus tersebut dibuat untuk memuluskan perizinan Meikarta. Saat ini, lembaga antirasuah tengah memetakan siapa pihak yang diuntungkan dari pansus tersebut.

 

Kemudian, KPK menemukan indikasi para anggota DPRD menerima sejumlah fasilitas sebagai ganti dari hasil pansus tersebut. Mereka diduga menerima fasilitas berupa jalan-jalan 3 hari 2 malam ke Pattaya, Thailand beserta akomodasi dan uang saku.

 

Dalam kasus ini KPK menetapkan sejumlah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

 

Selain itu, KPK juga menetapkan pegawai Lippo sebagai tersangka pemberi suap, yakni Taryudi (T) dan Fitra selaku konsultan Lippo Group dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.

 

Sedangkan tersangka penerima suap lainnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR). (inilah.com)


Editor : inilahkoran