KPU Bekasi Finalisasi Tahapan Kampanye Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, melakukan finalisasi tahapan masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 bersama unsur pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu lain

KPU Bekasi Finalisasi Tahapan Kampanye Pemilu 2024
Foto KPU Bekasi antara

INILAHKORAN, Bekasi - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, melakukan finalisasi tahapan masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 bersama unsur pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu lain.

"Finalisasi ini dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Bawaslu untuk menentukan titik-titik mana saja yang dibolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido di Cikarang, Senin 27 November 2023.

Dia menjelaskan rapat koordinasi finalisasi ini dilakukan bersama Bawaslu dan perangkat daerah seperti Bakesbangpol, Bagian Tata Pemerintahan, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta dan unsur terkait lain.

"Ini penting kami lakukan karena mereka yang mengetahui titik akurasi yang dibolehkan memasang alat peraga kampanye," katanya.

Penetapan titik pemasangan alat peraga kampanye ini mengacu Surat Keputusan Penetapan Titik Kampanye KPU Tahun 2019 sebagaimana telah diperbarui di titik-titik lokasi, serta Peraturan Daerah terkait K3 guna tetap menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan.

"Itu tidak lepas dari koordinasi kami bersama para camat melalui PPK. Kalau secara umum sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum. Kalau di jalan protokol seperti jalan pantura ini kan titik-titiknya memang harus berizin," katanya.

Baca Juga : Wali Kota Depok Imbau Gen Z Gak Golput pada Pemilu 2024

Dia mengatakan semua partai politik peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang alat peraga kampanye di lokasi-lokasi yang dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti