KPU Cianjur Tunggu Arahan Terkait Sanksi Caleg AA

KPU Cianjur masih menunggu arahan KPU Provinsi dan RI terkait penerapan sanksi terhadap AA, calon legislatif DPRD Cianjur, dapil II dari partai NasDem.

  KPU Cianjur Tunggu Arahan Terkait Sanksi Caleg AA
INILAH, Cianjur -  KPU Cianjur masih menunggu arahan KPU Provinsi dan RI terkait penerapan sanksi terhadap AA, calon legislatif DPRD Cianjur, dapil II dari partai NasDem.
 
Ketua KPU Cianjur, Hilman Wahyudi di Cianjur, Minggu, mengatakan Pengadilan Negeri Cianjur, beberapa waktu lalu, telah menjatuhkan vonis terhadap AA bersalah melakukan pelanggaran pidana pemilu. AA membagikan sembako dan uang di madrasah di Kecamatan Cugenang. 
 
"Kami sudah menerima putusan sidang AA yang dijatuhi hukuman enam bulan pidana penjara dengan masa percobaan setahun dan denda Rp5 juta. Kami masih berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan Pusat untuk arahan lebih lanjut," katanya. 
 
Dia menjelaskan, dalam aturan dijelaskan jika caleg yang diputus bersalah oleh pengadilan terutama untuk kasus pidana pemilu, maka akan dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT). Lalu jika sudah dicetakan dalam surat suara, kemenangannya akan dibatalkan apabila terpilih.
 
"Kami masih menunggu arahan dari propinsi dan pusat karena aturan merupakan pusat yang membuat. Kalau sudah ada arahan, kami akan segera melakukan rapat pleno untuk menetapkan sanksi sesuai aturan yang ada," katanya.
 
Hingga saat ini, meskipun telah menerima putusan pengadilan tambah dia, pihaknya belum melakukan proses pleno karena masih menunggu petunjuk KPU Pusat terkait pencoretan AA dari daftar dan dari surat suara yang sudah dicetak.
 
"Kami akan umumkan kalau sudah ada keputusan daru pusat atau propinsi. Intinya tinggal menunggu waktu karena putusan pengadilan sudah kami terima dan ditembuskan ke propinsi dan pusat," katanya. 
 


Editor : inilahkoran