KPU Jabar Geber Temuan Bawaslu Soal DPS, Sebelum Penetapan DPT di 22 September 2024
Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni memastikan pihaknya akan menggeber hasil temuan Bawaslu Jabar soal data Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni memastikan pihaknya akan menggeber hasil temuan Bawaslu Jabar soal data Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak 2024.
Ummi menerangkan, sejatinya KPU Jabar bersama KPU kabupaten/kota dan Disdukcapil juga tengah melakukan penyelesaian terkait DPS.
Mulai dari penyelesaian data ganda pemilih, termasuk adanya temuan masyarakat di bawah umur namun masuk dalam DPS.
"Kita ingin mengenolkan data ganda. Itu harus dikonfirmasi, harus dihapus dimana. Hari ini sudah berkurang jauh. Soal di bawah umur, kami akan lakukan pengecekan by name by address," ujar Ummi di Kantor KPU Jabar, Kamis 5 September 2024.
Dia berharap, semua persoalan menyangkut pemutakhiran data pemilih di DPS dapat segera rampung. Khususnya mengenai temuan Bawaslu Jabar, dimana diharapkan dapat selesai sebelum penetapannya menjadi daftar pemilih tetap (DPT) pada 22 September mendatang.
"Target kita sebelum 22 September (selesai). (22 September) sudah penetapan DPT dan penetapan calon (peserta Pilkada)," ucapnya.
Sebelumnya, dalam keterangan resminya Bawaslu Jabar menyatakan masih ditemukannya daftar pemilih sementara (DPS) yang masih bermasalah, selama proses kroscek pada 18-27 Agustus 2024.
Sehingga Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengimbau KPU Jabar segera melakukan perbaikan.
Dimana berdasarkan hasil patroli pengawasan kawal hak pilih pasca penetapan DPS, masih ada pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang masuk dalam DPS.
Antaranya pemilih meninggal 10.989 orang, pemilih ganda 1.719 orang, pemilih di bawah umur 1.331 orang, pindah domisili ke luar 3.319 orang, anggota TNI 10 orang, anggota Polri 12 orang dan pemilih bukan penduduk setempat 214 orang.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah mengatakan, selain TM juga masih ditemukan pemilih yang memenuhi syarat namun belum masuk DPS.
Seperti pemilih yang telah berusia 17 tahun, tetapi belum masih daftar pemilih sebanyak 5.302 orang. Lalu pemilih yang belum 17 tahun tetapi sudah menikah 19 orang, beralih status dari anggota TNI 10 orang, beralih status dari anggota Polri 7 orang dan pemilih yang pindah domisili masuk ke Jabar, 2.486 orang.
"Selain itu, dari hasil analisis DPS yang telah diumumkan, terdapat data pemilih tidak sesuai elemen data pemilih dalam DPS. Terdiri dari pemilih tidak sesuai elemen data nama 49 orang, jenis kelamin 14 orang, usia 182 orang dan alamat 1.387 orang," kata Nuryamah dalam keterangan resmi, Kamis 5 September 2024.
Maka dari itu, pihaknya menyarankan supaya KPU Jabar segera meminta KPU kabupaten/kota melakukan perbaikan, guna menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Dimana dari 409 saran perbaikan kata dia, baru 168 saran yang sudah dijawab dan ditindaklanjuti.
"Masih ada 241 saran perbaikan yang belum dijawab, serta ditindaklanjuti oleh KPU kabupaten/kota. Kami mendorong KPU Jabar untuk memerintahkan KPU kabupaten/kota segera menindaklanjuti," tutupnya.
Editor : Doni Ramdhani

