KPU Jabar Nilai, Lolosnya Ade Sugianto di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Akibat Salah Perhitungan
KPU Jabar menilai, lolosnya calon bupati Ade Sugianto di Pilbup Tasikmalaya akibat salah perhitungan dari KPU Kabupaten Tasikmalaya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - KPU Jabar menilai, lolosnya calon bupati Ade Sugianto di Pilbup Tasikmalaya akibat salah perhitungan dari KPU Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua KPU Jabar Ahmad Nur Hidayat menegaskan, Ade Sugianto akhirnya didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran tercatat sudah menjabat dua periode.
Pasangan Iip Miftahul Paoz ini, yang diusung PDIP, PKB, NasDem dan PBB berdasarkan keputusan MK dibatalkan kemenangannya dan gelaran pemilihan harus diulang selama 60 hari ke depan tanpa Ade Sugianto.
Sementara, Iip Miftahul Paoz masih diizinkan untuk mengikuti PSU. Artinya, gelaran pemilihan ulang ini tetap diikuti oleh tiga pasangan namun tanpa Ade Sugianto.
Keputusan MK ini berdasarkan gugatan yang dilayangkan oleh pasangan nomor urut dua Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi. Hal ini juga turut pertanyaan publik mengapa pasangan Ade Sugiarto-Iip Miftahul Paoz bisa lolos saat masa pendaftaran calon bupati.
"Ya itu kan, awalnya ini kan masing-masing terjadi perbedaan perhitungan dan itu sudah diambil kebijakan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya kebijakan itu tidak hanya Kabupaten Tasikmalaya ada juga kabupaten kota lain di luar Jabar," ujar Ketua KPU Jabar Ahmad Nur Hidayat di Kota Bandung, Kamis 27 Februari 2025.
Dengan mengambil kebijakan seperti itu, kemudian pasangan nomor urut dua melayangkan sengketa ke Mahkamah Konstitusi dan dinyatakan Ade Sugianto terhitung sudah menjalani dua periode kepemimpinan di Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya muncul hasik akhir berupa pemungutan suara ulang (PSU) oleh MK.
"MK memutuskan diskualifikasi jadi tanpa Pak Ade jadi Pak Ade nonor tiga sebagai calon bupati kemudian itu tidak bisa dikutkan lagi di PSU, berarti calon wakilnya kosong, nah itu, bisa jadi calon wakilnya naik atau ada pengganti dari parpol pengusul," ucapnya.
Disinggung soal nantinya apakah partai politik bisa membentuk koalisi baru atau seperti apa untuk mengajukan pengganti Ade Sugiarto, Ahmad memastikan hal itu diserahkan semuanya kepada partai politik.
"Kalau membaca situasi keputusan di partai politik. Parpol seperti apa, gimana teman-teman partai (Pengusung)," kata dia.
KPU Provinsi Jabar tegas menyatakan tidak ada intervensi politik terhadap KPU Tasikmalaya untuk menggelar PSU. Semuanya, akan di jalan sesuai dengan teknis Pilkada ulang.
"Tidak ada kalau intervensi. Apalagi intervensi politik, tapi kami sesuai dengan keputusan MK di dalam amar putusan, KPU Provinsi ini melakukan supervisi dengan KPU Kabupaten Tasikmalaya artinya selama dua bulan kita kontrol dan banyak di sana untuk melihat situasi agar lebih tenang," jelasnya.
Diketahui, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertuang dalam Putusan Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025. Calon bupati nomor urut tiga, Ade Sugianto dinyatakan didiskualifikasi dari gelaran Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024.
"Menyatakan diskualifikasi terhadap H Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024," ujar ketua hakim konstitusi, Suhartoyo.
Meski Ade didiskualifikasi, namun wakilnya, Iip Miftahul Paoz masih diperkenankan untuk berkontestasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024. Karena itulah, Mahkamah memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul atau pengusung untuk mengusulkan pengganti Ade.
"Tanpa mengganti H lip Miftahul Paoz sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024," kata Suhartoyo.
Diskualifikasi Cabup Ade Sugianto ini diputuskan MK berkaitan dengan periodisasi jabatannya. Ade diketahui telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya setelah terpilih dalam Pilkada 2020.
Namun sebelum itu, persoalan muncul karena dia sempat menggantikan Bupati Tasikmalaya periode sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat bersanding dengan Ridwan Kamil sebagai Gubernur.
Dalam putusannya, Mahkamah mempertimbangkan Surat Telegram atau Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm yang terbit pada 5 September 2018. Dari Radiogram tersebut, Mahkamah mengutip poin CCC TTK yang menyatakan agar Ade Sugianto melaksanakan tugas sehari-hari Bupati sampai dengan dilantiknya Bupati atau diangkatnya Pj Bupati.
"Secara terang-benderang menunjukkan bahwa H Ade Sugianto telah menjalankan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya Bupati/ Pj Bupati," ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.
Editor : Doni Ramdhani
