KPU KBB Pastikan Bacalon Wakil Bupati Bandung Barat Aa Maulana Tak Bisa Melanjutkan Pencalonan di Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menetapkan Calon Wakil Bupati dari jalur perseorangan atau independen, Aa Maulana tak memenuhi syarat administrasi.

KPU KBB Pastikan Bacalon Wakil Bupati Bandung Barat Aa Maulana Tak Bisa Melanjutkan Pencalonan di Pilkada 2024

INILAHKORAN, Ngamprah - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menetapkan Calon Wakil Bupati dari jalur perseorangan atau independen, Aa Maulana tak memenuhi syarat administrasi.

Dengan demikian, bakal calon Wakil Bupati Bandung Barat Aa Maulana sehingga tak bisa melanjutkan pencalonan di Pilkada 2024.

Imbasnya, Pilkada Serentak 2024 Bandung Barat diprediksi tak akan diikuti oleh pasangan calon perseorangan.

Sebab, secara aturan jika salah satu bakal calon kepala daerah tidak memenuhi syarat secara administrasi otomatis menggugurkan keduanya.

Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi faktual terhadap syarat administrasi para bakal calon, pihaknya menetapkan bahwa calon wakil bupati dari perseorangan tidak memenuhi syarat administrasi.

"Syarat administrasi yang tidak bisa dipenuhi Aa Maulana berkaitan dengan syarat pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat," kata Ripqi kepada wartawan.

Sementara itu, ungkap Ripqi, untuk syarat dukungan lainnya dinyatakan lengkap, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan.

"Faktornya adalah syarat pendidikan. Untuk syarat-syarat lainnya komplit. Hasil tes kesehatan juga lolos," ungkapnya.

"Tapi berdasarkan regulasi dan PKPU, tetap dinyatakan tidak lolos," sambungnya.

Namun, guna memastikan kelanjutan pasangan calon bupati Bandung Barat dari jalur perseorangan di Pilkada KBB 2024 bakal ditetapkan secara resmi pada tahapan penetapan calon yang akan digelar tanggal 22 September 2024.

Saat ini KPU masih menjalankan rangkaian tahapan tanggapan masyarakat dan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat dari hasil verifikasi syarat administrasi calon.

"Jadi secara resmi pasangan calon independen maju di Pilkada atau tidak ini akan diputuskan tanggal 22 September," tambahnya.

Sebelumnya,  Kabar mengejutkan datang dari Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat dari jalur independen atau perseorangan, yakni Sundaya-Aa Maulana.

Pasalnya, Bacalon Wakil Bupati Bandung Barat, Aa Maulana mengundurkan diri dari kontestasi Pilkada serentak 2024 lantaran tak mengantongi ijazah jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Betul saya mengundurkan diri karena proses ijazah belum selesai. Ijazah kan harus SMA atau paket C," kata Aa Maulana. Saat dikonfirmasi.

"Sementara paket C sampai penutupan (pleno administrasi) kemarin belum selesai. Jadi karena syarat pendidikan tidak lolos," sambungnya.

Aa Maulana menyebut, alasan dirinya mundur dari bursa pencalonan lantaran terkendala administrasi. Tidak ada motif lain di luar itu.

Bahkan, Aa Maulana pun telah berkomunikasi secara langsung dengan pasangannya, yakni Sundaya agar bisa memakluminya.

"Memang sudah diupayakan semaksimal mungkin, tapi belum berhasil. Ijazah tetap belum ada. Hubungan saya dengan Pak Sundaya baik-baik saja dan sudah dibicarakan dengan beliau,"ungkapnya.***  


Editor : Ahmad Sayuti