KPU KBB Tetapkan DPS, Ini Rinciannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) untuk proyeksi Pemilu 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) untuk proyeksi Pemilu 2024.
Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka di Mason Pine Hotel Kotabaru Parahyangan, beberapa waktu lalu, ada 1.327.397 DPS yang telah ditetapkan.
"Setelah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi, kami KPU Kabupaten Bandung Barat, telah menetapkan sebanyak 1.327.397 DPS,” kata Ketua KPU KBB, Adie Saputro, Jumat 7 April 2023.
Tak hanya itu, Adie menyebut, terdapat 5.088 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 165 desa dan 16 kecamatan di KBB.
"Dari 1.327.397 DPS, rinciannya 655.334 pemilih perempuan dan 672.063 pemilih laki-laki," sebutnya.
Ia menjelaskan, data DPD tersebut diperoleh dari hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang selama satu bulan dilaksanakan oleh Pantarlih mulai 12 Februari-14 Maret 2023.
Selanjutnya, pemutakhiran data pemilih tersebut dilakukan dengan mendatangi pemilih secara langsung.
"Setiap Pantarlih mendata pemilih di masing-masing TPS, total kita melibatkan 5.088 Pantarlih dalam pemutakhiran dimana mereka melakukan pendataan dengan mendatangi pemilih secara langsung," jelasnya.
Usai penetapan DPS, sambung dia, pihaknya bakal sesegera mungkin meminta Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mengumumkan DPS ini.
"Dengan begitu, diharapkan masyarakat bisa berperan aktif memberikan tanggapan," ujarnya.
Kendati demikian, lanjut dia, untuk DPS yang sudah ditetapkan ini masih akan dilakukan perbaikan data jika ditemukan data yang kurang valid, seperti pemilih yang belum terdaftar hingga adanya nama yang sudah meninggal dunia.
“DPS tersebut nantinya akan diumumkan di lokasi-lokasi strategis agar dapat dicermati bersama dan masyarakat dapat memberikan masukan kepada PPK yang ada di kecamatan masing-masing,” bebernya.
Termasuk, sambung dia, melakukan pengecekan secara online yang bisa secara langsung di akses melalui website cekdptonline.kpu.go.id.
“Caranya dapat dengan memasukan nomor induk kependudukan (NIK) dan apabila data tidak sesuai bisa memberikan tanggapannya secara langsung melalui PPS dan PPK di masing-masing desa dan kecamatan," tukasnya.*** (agus satia negara)
Editor : JakaPermana

