KPU Kota Bandung Respon Positif Soal Wacana Kampanye di Kampus
tidak ada larangan tertulis soal kampanye yang dilakukan di kampus-kampus dam KPU Kota Bandung pun mendukungnya
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung Suhartini menegaskan, tidak ada larangan tertulis soal kampanye yang dilakukan di kampus-kampus. Malah hal itu dinilai dapat memberikan efek positif.
"Mahasiswa maupun dosen, merupakan bagian dari pemilih. Jadi mengapa tidak melakukan kampanye di kampus-kampus, dan mereka mendapatkan informasi yang lebih dari kontestan pemilu," kata Suharti pada Kamis 4 Agustus 2022.
Dikemukakan Suharti, kampus merupakan sebagai salah satu pusat kajian ilmiah. Kampanye di kampus dinilai menjadi pengalaman tambahan untuk mempertajam pengetahuan yang dimiliki sumber daya manusia (SDM) kampus.
Baca Juga: Waduh...Sang Mantan Shahar Ginanjar Siap-siap Redam Persib Bandung di Kandang Borneo FC
"Kampus itu pusat kegiatan ilmiah. Itu bagian dari komponen masyarakat yang memiliki hak pilih dalam pemilu mestinya mereka tidak dijauhkan dari kegiatan politik ini. Bisa dibilang perguruan tinggi itu kawa candradimuka," ucapnya.
Sambung Suharti, kampus juga sebagai tempat strategis untuk menguji secara langsung terkait visi misi dari peserta pemilu secara ilmiah. Sehingga, kualitas para kontestan Pemilu dapat dilihat dan dirasakan langsung khususnya oleh para SDM kampus.
"Ketika kampus bisa jadi tempat kampanye, itu kan sebenarnya bisa memberikan banyak hal positif. Meningkatkan kompetensi kontestan karena dunia kampus dikenal dunia yang kritis. Juga sebagai sarana untuk mendorong partisipasi dalam meningkatkan kualitas demokrasi," ujar dia.
Baca Juga: Pemkot Tasikmalaya dan UMKM di Pangandaran Apresiasi Pengabdian Kepada Masyarakat FPEB UPI
Meski begitu, Suharti menegaskan bahwa, kampanye di kampus sejauh ini masih batas wacana. Menurut Suharti, perlu kajian komprehensif dan aturan yang jelas untuk merealisasikan hal tersebut.
"Ini baru wacana, namun wacana ini harus dilakukan kajian yang mendalam. Apakah sejalan dengan regulasi pemilu atau tidak. Mungkin nanti saat penyusunan peraturan KPU terkait kampanye akan dibahas dengan komisi dua DPR RI, yang pasti KPU Kota Bandung hirarki, kita eksekutor bukan regulator," tandasnya. *** (Yogo Triastopo)
Editor : inilahkoran

