KPU Papua Pegunungan Bantah Dalil Befa-Natan, Tegaskan Pilkada di Tolikara Berjalan Sesuai Prosedur
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Pegunungan dengan tegas membantah dalil yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Pegunungan nomor urut 2, Befa Yigibalom dan Natan Pahabol, dalam perkara sengketa hasil Pilkada 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Bandung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Pegunungan dengan tegas membantah dalil yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Pegunungan nomor urut 2, Befa Yigibalom dan Natan Pahabol, dalam perkara sengketa hasil Pilkada 2024.
KPU menegaskan bahwa klaim yang menyebut tidak adanya pencoblosan di 32 distrik Kabupaten Tolikara tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak terbukti.
Kuasa hukum KPU Papua Pegunungan, Ali Nurdin, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 30 Januari 2025, menyatakan bahwa dalil yang diajukan oleh pasangan Befa-Natan tidak didukung dengan bukti yang cukup.
"Dalil tersebut tidak benar dan tidak jelas karena Pemohon (Befa-Natan) tidak menguraikan alasan mengapa di 32 distrik tersebut tidak dilaksanakan pemilihan," ujar Ali Nurdin dalam persidangan di MK, Jakarta dikutip dari ANTARA.
Lebih lanjut, KPU menjelaskan bahwa keberadaan saksi dari pihak Befa-Natan dalam rapat pleno tingkat distrik di Kabupaten Tolikara menjadi bukti bahwa pemungutan suara telah berlangsung sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan demikian, klaim mengenai tidak adanya pencoblosan di 32 distrik tidak dapat dibenarkan.
Selain klaim terkait pencoblosan, pasangan Befa-Natan juga mengajukan dalil dugaan tindak pidana pemilihan dalam Pilkada Papua Pegunungan 2024.
Namun, KPU menegaskan bahwa tuduhan tersebut berada di luar kewenangan mereka dan merupakan ranah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Menurut KPU, dalil yang diajukan oleh pemohon tidak memiliki kejelasan karena tidak mencantumkan identitas pelaku, korban, bentuk pelanggaran, waktu dan lokasi kejadian, serta bagaimana dugaan pelanggaran tersebut berpengaruh terhadap hasil pemilihan.
"Termohon tidak pernah menerima laporan atau rekomendasi dari Bawaslu Papua Pegunungan mengenai hal itu," tambah Ali Nurdin.
Dengan tidak adanya bukti yang cukup dan dalil yang dianggap tidak jelas, KPU Papua Pegunungan meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh permohonan pasangan Befa-Natan serta tetap mengesahkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Pegunungan 2024 yang telah diumumkan secara resmi.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan
