KPU Sombong, Firaun Dulu Juga Sombong
Ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sombong tidak menghadirkan saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sebelumnya dan mengumpamakan seperti "Fir'aun".
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Jakarta – Ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sombong tidak menghadirkan saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sebelumnya dan mengumpamakan seperti "Fir'aun".
"Kalau teman-teman itu sedang menunjukkan kesombongannya, dan kesombongan ini bukan soal biasa. Fir'aun dulu juga sombong. Jadi kalau belajar kesombongan, zaman Fir'aun sudah ada. Makanya kami tak mau jadi orang yang sombong," ujar Bambang Widjojanto di luar luar sidang Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Menurut dia, KPU terlalu percaya diri. Apalagi sebelumnya dari 300 halaman jawaban, yang dibacakan dalam sidang hanya 30 halaman.
Terkait kuasa hukum KPU yang menilai saksi-saksi dan ahli pemohon tidak dapat membuktikan adanya kecurangan dalam pemilu, Bambang tetap bersikukuh terjadi banyak kecurangan dalam pemilu.
"Kalau lawyer termohon bilang tidak ada kecurangan, dia kayaknya perlu kacamata 'mioptik' yang lebih bagus deh. Karena begitu banyak kecurangan. Apalagi, coba sebutkan sama saya, argumen yang bisa meng-'counter' ahli kami?" ujar Bambang.
Apalagi ahli yang dihadirkan disebutnya ahli forensik yang mempunyai publikasi internasional lebih dari 20 buku dan banyak riset dan keterangannya tidak terbantahkan.
Sementara ahli yang dihadirkan KPU, Marsudi Wahyu Kisworo, dinilainya berbohong dalam menyampaikan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) merupakan hasil desain ahli. Namun, ia enggan menyampaikan keberatan atas keterangan ahli KPU.
"Biarlah masyarakat menilai siapa yang sombong dan bohong. Urusan klaim terhadap siapa yang mendesain saja dia bohong," kata Bambang. (antara)
Editor : Zulfirman

