Krisdayanti Minta Permenaker JHT Ditunda, Belum Mendesak Diberlakukan Sekarang
Kebijakan terbaru Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi sorotan dan mendapat penolakan meluas.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kebijakan terbaru Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi sorotan dan mendapat penolakan meluas.
Penolakan ini berkaitan dengan uang JHT yang baru bisa dicairkan 100 persen saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Menurut Menaker Ida Fauziyah tujuan program Jaminan Hari Tua (JHT), untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Baca Juga: Heboh JHT Bisa Hanya Dicairkan di Usia 56 Tahun, Begini Jawaban Menaker Ida Fauziyah
"Sesuai tujuannya, maka program JHT adalah program jaminan sosial untuk jangka panjang. Karena untuk jangka panjang inilah maka manfaat JHT tidak dapat diklaim 100% saat Peserta belum memasuki masa pensiun," kata Ida.
"Apabila manfaat JHT kapanpun dapat dilakukan klaim 100%, maka tujuan program JHT tersebut, tidak akan pernah tercapai," katanya.
Menanggapi banyaknya penolakan dari kalangan masyarakat, anggota DPR RI Krisdayanti pun inkut memberikan tanggapan.
Menurut Krisdayanti skema JHT yang tertuang dalam Permenaker No.2 tahun 2022 itu sudah dikaji dengan konsep yang matang.
Baca Juga: Ramai Penolakan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Anggota DPD RI Minta Kebijakan Baru JHT Dievaluasi
"Skema JHT (Jaminan Hari Tua) di cairkan di usia 56 tahun yang ada di dalam permenaker no 2 tahun 2022 sudah dikaji dengan konsep yang matang," katanya melalui unggahan di akun Instagramnya pada Selasa 15 Februari 2022.
Namun menurut ia, sosialisai permenaker tersebut dilakukan di waktu yang kurang tepat. Pasalnya aturan tersebut dikeluarkan dalam kondisi ekonomi masyarakat dan perusahaan masih belum stabil.
"Namun saya menyayangkan mengapa kebijakan itu dikeluarkan ketika kondisi ekonomi masyarakat maupun perusahaan-perusahaan masih tidak stabil. Saya pribadi belum melihat urgency nya jika harus di sahkan sekarang juga atau dalam waktu dekat. sebaiknya ditunda hingga situasi kondusif," katanya.***
Editor : inilahkoran


