Kronologi Penipuan WO Marwah di Jaktim: 58 Korban Rugi Rp2,6 Miliar
Polres Metro Jakarta Timur mengungkap bahwa jumlah korban telah mencapai 58 pasangan calon pengantin
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh wedding organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur kini memasuki babak baru.
Polres Metro Jakarta Timur mengungkap bahwa jumlah korban telah mencapai 58 pasangan calon pengantin, dengan total kerugian sementara menembus angka Rp2,6 miliar.
1. Modus Awal: Penawaran Paket Pernikahan dan Pembayaran Lunas
Aksi dugaan penipuan ini bermula ketika puluhan pasangan calon pengantin tergiur dengan berbagai paket pernikahan yang ditawarkan oleh WO Marwah. Para korban kemudian menyepakati kontrak kerja sama dan menyetorkan sejumlah uang sebagai pembayaran dana pernikahan mereka.
Namun, kecurigaan mulai muncul saat hari bahagia mereka semakin dekat. Pihak penyelenggara pernikahan justru mendadak sulit dihubungi oleh para calon pengantin, padahal uang puluhan hingga ratusan juta rupiah telah ditransfer.
2. Hari Pelaksanaan: Layanan Zonk dan Gagal Menikah
Dampak dari tidak profesionalnya WO Marwah ini menyisakan kekecewaan mendalam bagi para korban. Berdasarkan data kepolisian, nasib para korban terbagi menjadi dua kondisi:
2 Pasangan Tetap Menikah: Dua pasangan tercatat sudah telanjur melangsungkan pesta pernikahan. Namun, fasilitas dan layanan yang mereka dapatkan di lapangan sama sekali tidak sesuai dengan isi kontrak yang dijanjikan.
56 Pasangan Gagal Menikah: Sebanyak 56 pasangan lainnya bernasib lebih pilu karena tidak bisa melaksanakan acara pernikahan yang sudah mereka rancang jauh-jauh hari.
3. Laporan Korban dan Penyelidikan Polisi
Merasa ditipu, sejumlah calon pengantin yang dirugikan akhirnya mendatangi Polres Metro Jakarta Timur untuk membuat laporan polisi. Menanggapi aduan tersebut, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dari hasil pendataan awal terhadap 24 korban yang sudah diperiksa secara resmi, total kerugian yang tercatat mencapai Rp2.658.885.000 (Rp2,65 miliar lebih).
"Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lainnya yang masih berlangsung," jelas Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, Minggu.
4. Penetapan Tersangka dan Penahanan Pasutri Pemilik WO
Setelah mengantongi bukti-bukti yang kuat, polisi menetapkan pemilik WO Marwah sebagai tersangka. Pelaku merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial RM (suami) dan ER (istri).
Tepat pada Sabtu (30/5), pasutri ini resmi ditahan oleh Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menduga kuat bahwa RM dan ER sengaja menerima uang dari konsumen tetapi tidak menyalurkannya ke vendor-vendor pernikahan sesuai kontrak.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami aliran dana atau penggunaan uang miliaran rupiah yang telah disetorkan oleh para korban. Mengingat baru 24 dari 58 korban yang dimintai keterangan, angka kerugian dipastikan akan terus membengkak.
Atas tindakan culasnya, pasutri RM dan ER dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Editor : Firda Rachmawati

