Kronologi Terungkapnya Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry hingga Jadi Tersangka
Berikut kronologi terungkapnya kasus pelecehan yang diduga dilakukan Syekh Ahmad Al Misry.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Ustadz SAM atau Syekh Ahmad Al Misry akhirnya memasuki babak baru.
Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan melalui rangkaian proses penyidikan.
“Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujarnya di Jakarta, Jumat. Penetapan ini disebut sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan maksimal kepada para korban.
Awal Mula Kasus Terungkap
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Bareskrim Polri pada November 2025. Dalam laporan tersebut, SAM diduga melakukan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.
Kuasa hukum korban, Achmad Cholidin, mengungkapkan bahwa para korban mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut. Ia juga menyebut adanya dugaan intimidasi hingga upaya suap agar kasus tidak dilanjutkan.
Menurutnya, tekanan tidak hanya terjadi di dalam negeri, tetapi juga dialami korban yang berada di luar negeri.
“Ada ancaman hingga upaya pemberian sejumlah uang agar kasus ini dihentikan, baik oleh terduga maupun pihak yang diduga menjadi perantaranya,” jelasnya.
Dugaan Kasus Sudah Terjadi Sejak 2021
Seorang saksi, Abi Makki, mengungkap bahwa dugaan pelecehan sebenarnya sudah terjadi sejak 2021. Saat itu, pihak internal pesantren sempat melakukan tabayyun dengan melibatkan guru dan tokoh agama.
Dalam proses tersebut, SAM disebut sempat mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa.
Namun, pada 2025, para guru kembali menerima pengakuan dari santri bahwa dugaan pelecehan kembali terjadi. Kondisi ini akhirnya mendorong pelaporan resmi ke pihak kepolisian.
Editor : Firda Rachmawati


