Kuasa Hukum Kades Tonjong NH Ungkap Muatan Politik Pilkades Dibalik Dugaan Korupsi Samisade

Kuasa hukum tersangka Kades Tonjong NH, Irawansyah mengaku perkara yang menimpa kliennya bermuatan persaingan politik. Saat ini kliennya masih ditahan di Ruang Tahanan Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan korupsi dana Samisade.

Kuasa Hukum Kades Tonjong NH Ungkap Muatan Politik Pilkades Dibalik Dugaan Korupsi Samisade
Kades Tonjong NH menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi lantaran diduga menyelewengkan anggaran bantuang keuangan insfrastruktur desa atau satu miliar satu desa (Samisade). Terhitung, kerugian Pemkab Bogor mencapai Rp501 juta. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Kuasa hukum tersangka Kades Tonjong NH, Irawansyah mengaku perkara yang menimpa kliennya bermuatan persaingan politik. Saat ini kliennya masih ditahan di Ruang Tahanan Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan korupsi dana Samisade.

Kades Tonjong NH menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi lantaran diduga menyelewengkan anggaran bantuang keuangan insfrastruktur desa atau satu miliar satu desa (Samisade). Terhitung, kerugian Pemkab Bogor mencapai Rp501 juta.

"Bagi saya kuasa hukumnya (Kades Tonjong NH), perkara dugaan korupsi dana Samisade ini bermuatan persaingan politik, karena yang melaporkan adalah calon Kades Tonjong yang ketika Pilkades Tonjong kalah bertarung," kata Irawansyah kepada wartawan, Rabu 13 September 2023.

Baca Juga : Selain Ajak Iwan Setiawan Susur Sungai Cileungsi, KP2C Ngadu ke Ombudsman Terkait Pencemaran Lingkungan Hidup

Walaupun begitu, Irawansyah mengaku akan menyiapkan pembelaan semaksimal mungkin dan tetap menghormati Inspektorat maupun aparat penegak hukum.

"Kami hargai dan hormati proses hukumnya atas dakwaannya, tetapi sebagai kuasa hukum atau pemgacaranya kami akan membela klien, untuk materi pembelaan akan diungkap dalam persidangan," sambung pria yang berkantor hukum di Sakruido and Partner.

Diwawancarai terpisah, Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Arif Rianto mengaku sudah menerima kembali berkas tersangka Kades Tonjong NH dari Sat Reskrim Polres Metro Depok setelah sebelumnya meminta sedikit perbaikan.

Baca Juga : BSS Bantah Tudingan Kuasa Hukum Petani Penggarap, Beberkan Fakta Ini

"Saat ini, kami masih mempelajari berkas tersangka NH yang baru diterima kembali Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada awal pekan ini," singkat Arif Rianto.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani