Kuliah di Rumah, Ini Kata BEM KM UKRI

Kominfo BEM Keluarga Mahasiswa UKRI Muhammad Iqbal Alrafi mengatakan, bahwa hal ini tentu ada sisi baik dan buruknya.

Kuliah di Rumah, Ini Kata BEM KM UKRI
BEM KM UKRI mengaku dibelakukannya WFH di perkuliahan ada sisi positif dan negatif.

INILAHKORAN, Bandung - Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI) memberlakukan Work From Home (WFH)  kuliah di rumah mulai 22 - 27 Februari 2022. Keputusan ini diambil dari surat edaran bagi mahasiswa/i UKRI.

Melihat hal ini, Kominfo Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) UKRI Muhammad Iqbal Alrafi mengatakan, bahwa hal ini tentu ada sisi baik dan buruknya.

Sisi baiknya, sebagai civitas dan mahasiswa terjaga dari yang namanya virus yang sekarang juga marak dibicarakan (omicron), family time juga semakin banyak dan mempererat kekeluargaan.

Baca Juga: Dukung Transportasi Terintegrasi di Bandung Raya, KBB Segera Bangun Terminal Curug Agung

Akan tetapi, gerak mahasiswa juga jadi terbatas, sedikitnya relasi membuat mahasiswa harus pintar dalam memanfaatkan waktu dirumah, kegiatan belajar mengajar juga makin susah dipantau karena masing-masing mahasiswa terkendala terkait Internet. Mungkin itu skala besar dalam permasalahan yang terjadi.

"Kami harap dengan adanya surat edaran terkait WFH ini, kampus memberikan keringanan dan kelonggaran bagi mahasiswa untuk dapat mengekspresikan jati diri mereka sebagai mahasiswa," ujar Muhammad Iqbal Alrafi, Rabu 23 Februari 2022.

Sebagai catatan, sehubungan dengan adanya Surat lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, serta meningkatnya kembali kasus Corona Virus di lingkungan Kota Bandung, maka dengan ini Rektor UKRI memberlakukan WFH.

Baca Juga: Sekolah Cukur Gratis Solokan Jeruk, Cetak Pencukur Profesional dan Handal

Dalam surat itu, semua kegiatan akademik dan kemahasiswaan agar tidak dilakukan di area kampus selama WFH.

Hal-hal lain yang berhubungan dengan Akademik, Kepegawaian dan Kemahasiswaan mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan yang telah disampaikan sebelumnya dari masing-masing bidang terkait.

Kepada seluruh civitas akademika Universitas Kebangsaan Republik Indonesia agar menjaga pola hidup sehat dan turut aktif mengikuti anjuran pemerintah terkait dengan pencegahan penularan Covid-19. Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. *** (Okky Adiana)


Editor : inilahkoran