Kuota Haji Jabar 2026 Turun, Tapi Waktu Tunggu Nasional Kini Lebih Pendek

Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI menetapkan total kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jamaah, terdiri dari 203.320 haji reguler atau 92 persen dan 17.680 haji khusus di 8 persen.

Kuota Haji Jabar 2026 Turun, Tapi Waktu Tunggu Nasional Kini Lebih Pendek

INILAHKORAN, Bandung – Sesuai prediksi, kuota haji Provinsi jawa barat untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi resmi turun

Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI menetapkan total kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jamaah, terdiri dari 203.320 haji reguler atau 92 persen dan 17.680 haji khusus di 8 persen.

Dari jumlah tersebut, jawa barat mendapat jatah 29.643 kuota, turun tajam dari tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 38.000 jamaah. Angka itu juga lebih kecil dibanding Jawa Tengah (34.122) dan Jawa Timur (42.409) yang menjadi provinsi dengan alokasi tertinggi.

Penurunan ini merupakan implementasi Pasal 13 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan ibadah haji, yang mengatur pembagian kuota berdasarkan proporsi daftar tunggu di tiap provinsi. Sistem baru ini disebut lebih adil karena mengurangi kesenjangan waktu tunggu antardaerah.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenhaj Jabar, Boy Hari Novian, membenarkan bahwa angka 29.643 tersebut sudah disetujui oleh pemerintah pusat dan DPR.

“Surat resmi belum, tapi baru ada persetujuan di DPR sama Kemenhaj,” ujar Boy, dikutip Jumat 31 Oktober 2025.

Ia menyebut, pihaknya masih menunggu Peraturan Menteri (Permen) untuk mengetahui pembagian kuota di 27 kabupaten/kota di jawa barat.

“Masih nunggu Permen juga untuk mengetahui alokasinya jumlah kuota yang disebar,” jelasnya.

Meski begitu, Kemenhaj Jabar telah menyiapkan tahapan sosialisasi kepada calon jamaah, termasuk pemeriksaan kesehatan, pengambilan bio visa, hingga perhitungan jumlah kloter.

“Insya Allah yang diverifikasi akan kebawa semua, jamaah bisa tenang,” ucap Boy.

Selain kuota, pemerintah dan DPR juga menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 2026 sebesar Rp54.193.807 per jamaah. Boy menegaskan, mekanisme pelunasan masih menunggu juklak dan juknis yang akan diatur lewat Keppres dan Permenhaj.

Sebelumnya, Boy sudah memperkirakan penurunan kuota haji Jabar karena adanya kebijakan pemerataan waktu tunggu keberangkatan haji secara nasional.

Jika sebelumnya waktu tunggu bisa berbeda antarprovinsi, bahkan ada yang mencapai 40 tahun, kini pemerintah menetapkan rata-rata maksimal 26,4 tahun di seluruh Indonesia.

“Seperti disampaikan Pak Presiden Prabowo saat sidang kabinet, nantinya tidak ada lagi perbedaan masa tunggu yang di Sulawesi bisa 40 tahun, sementara di jawa barat hanya 17 tahun,” ujar Boy.

Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah keadilan bagi seluruh jamaah haji di Tanah Air.

“Jamaah tidak lagi sektoral. Semua menjadi jamaah Haji Indonesia. Di manapun mendaftar, waktu tunggunya sama, 26,4 tahun,” tegasnya. (Yuliantono)


Editor : Ahmad Sayuti