Kurang dari Sebulan, Polres Cimahi Ungkap 28 Kasus Narkoba
Kurang dari sebulan, jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi mengamankan 28 kasus penyalahgunaan narkotika berbagai jenis sepanjang Juni 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Kurang dari sebulan, jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi mengamankan 28 kasus penyalahgunaan narkotika berbagai jenis sepanjang Juni 2025.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini dalam rangka menciptakan situasi aman dan kondusif jelang peringatan HUT Bhayangkara ke-79.
"Dalam kurun waktu 20 hari, jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi mengungkap 28 kasus dengan 31 tersangka," kata Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin 23 Juni 2025.
Niko menyebut, dari 31 tersangka diamankan terkait kepemilikan narkotika dan psikotropika dari berbagai jenis, antara lain 164 gram shabu, 884 gram ganja dan 586 gram tembakau sintetis.
"Kemudian, 1.218 butir obat keras tertentu (OKT), 73 butir psikotropika dan 3.491 botol miras berbagai merek yang saat ini sudah dikirim ke Mapolda Jawa Barat untuk dimusnahkan," sebutnya.
Kemudian, dari 28 kasus tersebut, 8 kasus shabu, 4 kasus ganja, 14 kasus tembakau sintetis dan 2 kasus psikotropika atau OKT.
Ke-31 tersangka itu dikenakan Pasal 111, Pasal 112 ayat, Pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tentang narkotika.
Selanjutnya, Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
"Para pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.
Tak hanya itu, dari 31 tersangka yang diamankan, terdapat dua kejadian yang menonjol, yakni tersangka AAL dengan kasus kepemilikan shabu kurang lebih 1,1 ons yang diamankan di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Untuk kasus menonjol kedua, kasus kepemilikan ganja seberat 685 gram dengan tersangka MRP yang diamankan di Melong, Kecamatan Cimahi Selatan," tandasnya.***
Editor : Ahmad Sayuti

