Sebulan, Satres Narkoba Polres Cimahi  Ungkap 17 Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Sepanjang Juni 2023 atau dalam kurun waktu sebulan Sat Res Narkoba Polres Cimahi mengungkap 17 kasus penyalahgunaan Narkoba

Sebulan, Satres Narkoba Polres Cimahi  Ungkap 17 Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba
Sat Narkoba Polres Cimahi saat ungkap kasus di Mapiolres Cimahi, Kamis (13/7). Agus Satia Negara

INILAHKORAN, Cimahi - Sepanjang periode akhir Juni 2023 hingga pertengahan Juli 2023, Satres Narkoba Polres Cimahi telah mengungkap 17 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Dari 17 kasus tersebut, petugas mengamankan 19 tersangka yang berperan sebagai pengedar dengan inisial GA; CH; AM; HP; WE; RD; YJ; MD; SD; MO; AN; KS; TF; FH; DE; US; RA; ZS; dan HS.

"Ungkap kasus ini dari Juni sampai pertengahan Juli 2023, namun dengan lokasi kejadian yang berbeda-beda. Antara lain  Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kota Bandung, dan Margaasih Kabupaten Bandung," kata Kepala Satres Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansah di Mapolres Cimahi, Kamis 13 Juli 2023.

Baca Juga : Jaksa KPK Tuntut Eks Hakim Agung Gazalba Saleh 11 Tahun Penjara

Tanwin menyebut, dari tangan para tersangka ini pihaknya telah mengamankan berbagai barang bukti, seperti sabu-sabu (7 kasus) seberat 148,69 gram, ganja (2 kasus) seberat 8,65 gram ganja kering dan 11 batang tanaman yang sudah dipanen.

"Kemudian psikotropika (2 kasus) sebanyak 17 butir Riklona, dan OKT (6 kasus) sebanyak 4.260 butir," sebutnya.

Tanwin menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka saat mengedarkan berbagai jenis narkoba itu seperti dengan cara sistem tempel (menggunakan map).

Baca Juga : Berikan Efek Jera, Dishub Kota Cimahi Berikan Sanksi Kepada Puluhan Kendaraan yang Parkir Liar di Sejumlah Titik In

"Termasuk dengan transaksi langsung (adu bagong), serta transaksi melalui media sosial secara online di Facebook dan Instagram," jelasnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti