Laboratorium Lingkungan Tidak Merata dan Tidak Teregistrasi, Ini Harapan Menteri Lingkungan Hidup
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta agar laboratorium lingkungan di bawah kementeriannya harus terintegrasi secara menyeluruh.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta agar laboratorium lingkungan di bawah kementeriannya harus terintegrasi secara menyeluruh.
Dari total 1.426 laboratorium yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) tersebut, hanya 221 yang teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup sebagai laboratorium lingkungan.
"Dari sekitar 1.426 laboratorium lingkungan yang sudah terakreditasi, hanya sebagian kecil yang telah memperoleh status registrasi KAN," ucap Hanif Faisol Nurofiq kepada wartawan, Rabu 30 Oktober 2024.
Ia menuturkan, pendaftaran di tingkat Badan Standarisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) menjadi penting untuk memastikan hasil laboratorium yang memiliki kekuatan hukum dan dapat menjadi rujukan resmi dalam penanganan masalah lingkungan hidup.
"Sebenarnya laboratarium cukup banyak ada 1.426 yang telah terakreditasi. Yang teregistrasi ada 221 tapi itu untuk memberikan kewenangan kepada mereka memberikan hasil laboratarium yang benar, sehingga menjadi rujukan penyelesaian permasalahan permasalahan lingkungan," tuturnya.
Sementara itu, Kepala BSILHK Ary Sudijanto mengatakan tantangan utama tidak hanya terkait jumlah laboratorium, namun juga sebarannya yang kurang merata.
"Sebagian besar laboratorium teregistrasi ada di Sumatera dan Jawa, sementara di Kalimantan hanya sedikit dan di Papua hanya ada satu laboratorium lingkungan yang teregistrasi. Ini jadi masalah karena provinsi-provinsi tersebut memiliki tugas mengukur indeks kualitas lingkungan seperti kualitas udara, air, dan laut," kata Ary Sudijanto.
Ia menjelaskan, laboratorium yang belum teregistrasi tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga hasil uji mereka tidak dapat dijadikan dasar untuk dokumen lingkungan, pelaporan, atau penegakan hukum.
Hal ini pun memaksa pihak-pihak penegak huku. di luar Pulau Jawa melakukan uji di laboratorium yang ada du Pulau Jawa, yang berdampak pada efisiensi dan akurasi pengambilan data.
"Upaya untuk mendorong lebih banyak laboratorium terakreditasi dab teregistrasj di Kementerian Lingkungan Hidup dan merata di semua wilayah sangatlah penting," tukas Ary Sudijanto.
Editor : Doni Ramdhani


