INILAHKORAN, Bandung - Tim gabungan Kejati Jabar dan Kejati DI Yogyakarta meringkus Liliek Karnaen (64). Dia buronan terpidana Korupsi Program Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Gempa DI Yogyakarta tahun 2007.
Kasi Penkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil menyebutkan penangkapan dilakukan Selasa 19 Oktober 2021 pagi atau sekitar pukul 05.30 WIB di Hotel Amaroosa, Kota Bandung.
"Telah diamankan terpidana atas nama Ir. Liliek Karnaen MT oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jogjakarta bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jabar dan Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bandung," katanya melalui keterangan tertulisnya.
Ia mengungkapkan, tindak pidana yang dilakukan Liliek sebagau konsultan yaknu melakukan pemotongan terhadap dana bantuan dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa tahun 2007 di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp911.250.000," ujarnya.
Atas perbuatan terpidana, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor : 188 K/ Pid. Sus/2013 menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan.
Setelah terpidana ditangkap di Hotel Amaroosa Kota Bandung, kata Dodi, Liliek langsung dibawa ke kantor Kejati Jabar untuk selanjutnya diseragkan ke Kejati DIY. (ahmad sayuti)***