Lagi, Hakim Tolak Eksepsi HRS, Kali Ini Kasus RS UMMI

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tes usap di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Lagi, Hakim Tolak Eksepsi HRS, Kali Ini Kasus RS UMMI

INILAH, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tes usap di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Khadwanto yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda putusan sela dalam pertimbangannya menilai dakwaan JPU sudah sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP.

"Eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum ditolak seluruhnya," kata Khadwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.

Baca Juga : India Embargo Ekspor Vaksin, Netty: Target 1 Juta Dosis Perhari Semakin Sulit Dicapai

Salah satu poin eksepsi terdakwa Rizieq Shihab yang ditolak majelis hakim mengenai kewenangan PN Jakarta Timur dalam mengadili perkara yang terjadi di Bogor, Jawa Barat.

Majelis Hakim menilai bahwa sebelum sidang dimulai Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah mengeluarkan surat pelimpahan perkara dan adanya penunjukan Mahkamah Agung (MA) mengenai penunjukan pengadilan.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan mengagendakan sidang lanjutan pemeriksaan saksi dari JPU pada 14 April 2021.

Baca Juga : Terapkan Solusi Digital, Peruri Teken MoU dengan Kementerian ATR/BPN

Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengagendakan sidang lanjutan Rizieq Shihab untuk perkara nomor 223, 224, 225 dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim terhadap eksepsi terdakwa untuk kasus RS UMMI, Bogor.

Halaman :


Editor : Zulfirman