Sikap Kami: Peradilan HRS, Ada Apa?

LEBIH baik membebaskan 1.000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang tak bersalah. Begitu bunyi adagium hukum. Maknanya, seorang pengadil harus sangat berhati-hati menjatuhkan hukuman dalam sebuah perkara.

Sikap Kami: Peradilan HRS, Ada Apa?

LEBIH baik membebaskan 1.000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang tak bersalah. Begitu bunyi adagium hukum. Maknanya, seorang pengadil harus sangat berhati-hati menjatuhkan hukuman dalam sebuah perkara.

Itulah sebabnya, dalam teori hukum, seorang terdakwa harus dijauhkan dari perbuatan semena-mena. Hak-haknya harus dipenuhi. Sebab, kesemena-menaan akan mempermulus jalan mencapai sebuah putusan yang tak berkeadilan.

Sayangnya, dalam praktik, adagium itu justru kadang-kadang terabaikan. Maka dengan sudut pandang seperti itu, kita mengerti, ketika seorang Habib Muhammad Riziq Shihab, dalam kapasitas sebagai terdakwa, menolak persidangan online di Pengadilan Jakarta Timur.

Baca Juga : Sikap Kami: Lampu Kuning Parpol

Pertama adalah soal keadilan terhadap terdakwa itu sendiri. Betul, ada Peraturan MA yang mengatur tentang peradilan online di tengah pandemi Covid-19. Tapi, kenyataannya yang terlihat sehari-hari, tidak semua proses peradilan yang menggunakan Perma tersebut.

Dengan kasat mata, kita melihat majelis hakim menghadirkan jaksa penuntut umum, panitera, penasihat hukum, dan terdakwa di ruang sidang. Setidaknya itu yang kita tonton dalam peradilan dua jenderal polisi, Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo, pejabat MA Pinangki Sirna Malasari, pengusaha Djoko Tjandra, hingga kasus korupsi ekspor benur dan bansos yang saksinya antara lain menghadirkan mantan menteri Edhy Prabowo dan Juliari Batubara.

Lalu, apa yang salah ketika Rizieq Shihab juga meminta sidang secara offline, bukan online seperti yang dipaksakan majelis hakim? Sikap jaksa penuntut yang ngotot bersidang offline pun memunculkan syakwasangka bagi kita, ada apa sesungguhnya? Secara materi pembuktian, sudah pasti jaksa tak dirugikan. Yang mungkin dirugikan adalah posisi terdakwa karena sistem komunikasi yang kadang ruwet.

Baca Juga : Sikap Kami: Pedulikah Kita pada Pak Tani?

Bahwa ada kekhawatiran-kekhawatiran nonteknis, sejatinya itu bukan urusan jaksa. Misalnya potensi ramainya pengunjung sidang, tak ada urusan dengan jaksa. Cukup aparat kepolisian dan pengamanan dalam pengadilan.

Halaman :


Editor : Zulfirman