Lakukan Identifikasi, DLH KBB Pastikan Cairan Kimia Berbahaya yang Membanjiri Jalan Raya Padalarang-Purwakarta Itu Soda Api
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengidentifikasi cairan kimia berbahaya yang tumpah di sepanjang Jalan Raya Padalarang-Purwakarta, Kabupaten Banding Barat (KBB).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengidentifikasi cairan kimia berbahaya yang tumpah di sepanjang Jalan Raya Padalarang-Purwakarta, Kabupaten Banding Barat (KBB).
Hasilnya, cairan kimia berbahaya tersebut merupakan cairan caustic soda liquid NaOH-48% atau biasa dikenal soda api.
Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di DLH KBB Adi mengatakan, jenis cairan kimia berbahaya tersebut diketahui dari sisa cairan di tangki yang dicocokan dengan surat jalan pengemudi yang tertulis caustic soda liquid.
Menurutnya, cairan soda api tersebut diangkut menggunakan kendaraan tangki bermuatan 20 ton dengan nomor polisi D 9475 AF yang diduga milik perusahaan bahan kimia CV Yasindo Multi Pratama.
"Tangki itu mengalami kebocoran di sepanjang jalur Cikalongwetan sampai Padalarang saat melaju dari arah Purwakarta menuju Bandung," tuturnya.
Sementara itu, kata Adi, untuk penanganan pertama pihaknya telah berkoordinasi dengan Damkar untuk melakukan pemulihan badan jalan.
"Karena memang cairan kimia berbahaya ini juga menyebabkan jalanan licin," katanya.
Adi menyebut, cairan cairan kimia berbahaya tersebut membanjiri jalan sepanjang 8 kilometer lebih dan menyebabkan kerusakan pada body kendaraan sampai merusak mesin yang menyebabkan mogok.
Untuk pemulihan, sambung Adi, pihaknya mencampur cairan kimia berbahaya khusus untuk disemprotkan menggunakan mobil pemadam untuk membersihkan cairan soda api yang masih membasahi badan jalan.
"Tanggap daruratnya yang jelas kita tangani jalan licin menggunakan deterjen. Kemudian ada cairan untuk reaksi netralisasinya. Penyemprotan itu sebagai langkah tanggap darurat dulu," sebut Adi.
Setelah itu, ungkap Adi, pihaknya bakal memanggil pihak perusahaan terkait untuk bertanggung jawab atas dampak negatif yang ditimbulkan dari kebocoran kendaraan tangki soda api itu.
"Selanjutnya tanggung jawab perusahaan. Karena setiap pelaku usaha punya tanggung jawab masing-masing," ujarnya.
"Nanti kita kerjasama dengan kepolisian untuk tindak lanjut," sambungnya.
Editor : Doni Ramdhani


