Polda Jabar Terjunkan Tim Unit Kimia Biologi dan Radioaktif untuk Sterilisasi Cairan Kimia Berbahaya yang Tumpah di Jalan Raya Purwakarta-Cikalongwetan Sepanjang 8 Kilometer
Kebocoran truk tangki bermuatan 20 ton cairan kimia berbahaya jenis caustic soda liquid NaOH-48% atau biasa disebut soda api yang membanjiri Jalan Raya Purwakarta-Jalan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) sepanjang 8 kilometer turut menjadi perhatian jajaran Polda Jabar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Kebocoran truk tangki bermuatan 20 ton cairan kimia berbahaya jenis caustic soda liquid NaOH-48% atau biasa disebut soda api yang membanjiri Jalan Raya Purwakarta-Jalan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) sepanjang 8 kilometer turut menjadi perhatian jajaran Polda Jabar.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, pihak Polda Jabar telah menurunkan Tim Unit Kimia Biologi dan Radioaktif untuk mengetahui penyebab kebocoran bahan tangki cairan kimia berbahaya yang tumpah tersebut.
"Tim Unit Kimia Biologi dan Radioaktif Gegana Polda Jabar sudah melakukan pengecekan sekitar 8 kilometer," kata Tri, Kamis 26 Desember 2024.
Tak cuma itu, Tim Unit Kimia Biologi dan Radioaktif Gegana Polda Jabar juga telah melakukan sterilisasi terhadap ruas jalan yang dilintasi kendaraan tangki yang membawa zat kimia berbahaya tersebut.
"Kemarin Polres Cimahi sudah melakukan sterilisasi diruas jalan yang menjadi tempat atau area kebocoran zat kimia yang dilalui truk yang mengalami kebocoran," ujarnya.
Selain itu, ungkap Tri, pihaknya pun telah meminta keterangan dari 10 saksi atas insiden tersebut dan satu orang diantaranya merupakan sopir truk tangki dengan nomor polisi D 9475 AF yang mengangkut zak kimia tersebut
"Sampai dengan saat ini sudah ada 10 saksi yang sudah dimintai keterangan oleh Polres Cimahi dalam hal ini Satlantas Polres Cimahi yang hingga saat ini masih melakukan proses penyelidikan," ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, sambung Tri, insiden kebocoran zat kimia berbahaya itu berpotensi menimbulkan tersangka.
"Memang belum ada tersangka yang ditetapkan karena kita masih menunggu proses penyelidikan. Nanti setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara kita nanti akan menentukan tersangka," sebutnya.
Sementara untuk sopir truk tangki, sambung Tri, hingga saat ini masih dimintai wajib melapor sebelum penyelidikan dan gelar perkara penyebab insiden tersebut selesai dilakukan.
"Untuk sementara sopir kita kenakan wajib lapor walaupun statusnya masih saksi," katanya.
Editor : Doni Ramdhani


