Laode Sebut Ada yang Ditutupi dari Revisi UU KPK
DPR RI sedang mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari usulan revisi itu, ternyata KPK tak pernah dilibatkan dalam proses pengusualan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Malang- DPR RI sedang mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari usulan revisi itu, ternyata KPK tak pernah dilibatkan dalam proses pengusualan.
Bahkan, KPK tak pernah diajak untuk berkonsultasi oleh DPR meski usulan revisi berkaitan dengan kinerja lembaga anti rasuah itu.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan seharusnya DPR melakukan konsultasi ke masyarakat apakah usulan revisi dikehendaki oleh konstituennya, kemudian ke KPK dan selanjutnya baru mengajukan usulan revisi UU KPK.
"Bukan kami deffensif, tapi kalau mau mengubah undang-undang KPK ya dikonsultasikan ke masyarakat yang memilih mereka. Kedua dikonsultasikan ke KPK apa harapannya. Selama ini KPK tidak pernah diajak ngomong tiba-tiba ada draftnya lengkap seperti itu," kata Laode di Malang, Jumat, (6/9/2019).
Menurut dia, KPK pernah bertanya langsung ke Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) tapi juga tidak mengetahui siapa pengusul revisi UU KPK. Dia pun mempertanyakan keseriusan pemerintah dan parlemen dalam usulan revisi UU KPK.
"Ketua DPR katanya tidak mengetahui, Pak Presiden ditanya teman-teman media juga tidak mengetahui kok tiba-tiba selesai seperti itu. Jadi siapa yang mengetahui kalau tidak ada yang tahu. Ini tanda tanya besar, biar masyarakat yang menilai keseriusan pemerintah dan parlemen dalam mencegah dan memberantas korupsi," ujarnya.
Tentu, kata dia, secara lembaga KPK menyesalkan usulan revisi UU KPK. Sebab, dalam prosesnya dilakukan tidak transparan. KPK berharap parlemen dan pemerintah memberikan contoh transparansi itu ke masyarakat di Indonesia.
"Kalau semuanya mengerjakan secara tertutup itu, memangnya ada yang ditutupi? Tanyalah masyarakat Indonesia apakah itu sesuai aspirasi masyarakat. Saya pikir itu yang penting. Karena sesuatu proses yang dimulai dari ketertutupan, pasti ada sesuatu yang ingin disembunyikan dari masyarakat Indonesia. Itu tidak boleh dilakukan," tandasnya.[beritajatim]
Editor : Bsafaat

