Layanan Adminduk Cimahi Tetap Buka, Ratusan Warga Manfaatkan untuk Urus Dokumen

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi tetap membuka akses layanan publik selama libur kenaikan Isa Almasih 2026. 

Layanan Adminduk Cimahi Tetap Buka, Ratusan Warga Manfaatkan untuk Urus Dokumen
Selama dua hari, tepatnya pada 14 hingga 15 Mei 2026, warga bisa mengurus berbagai dokumen mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi. (agus satia negara)

INILAHKORAN.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota CImahi tetap membuka akses layanan publik selama libur kenaikan Isa Almasih 2026. 

Hal itu dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan warga yang mendesak, memastikan urusan dokumen vital tidak terhambat meski di luar hari kerja biasa.

Selama dua hari, tepatnya pada 14 hingga 15 Mei 2026, warga bisa mengurus berbagai dokumen mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota CImahi

Seluruh layanan ini disediakan secara gratis bagi masyarakat. Hal itu dilakukan mengingat tingginya kebutuhan masyarakat akan dokumen seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, hingga akta kelahiran yang kerap menjadi syarat mutlak untuk akses pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan, hingga bantuan sosial.

Kepala Disdukcapil Kota CImahi Tri Lospala Candra menjelaskan, kebijakan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang optimal dan fleksibel. 

"Kami tetap membuka layanan meski libur nasional demi membantu warga yang memiliki keperluan mendesak. Pelayanan publik tidak boleh terhenti hanya karena waktu istirahat," kata Tri, Jumat (15/5/2026).

Tri menilai, antusiasme warga terhadap layanan ini pun terbilang sangat tinggi. Hanya dalam satu hari operasional pada tanggal 14 Mei lalu, tercatat sebanyak 203 layanan telah berhasil diselesaikan. 

"Rinciannya meliputi pencetakan KTP-el sebanyak 55 kasus, perekaman data 18 kasus, legalisir akta kelahiran 5 kasus, serta layanan digitalisasi dokumen berupa Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk Kartu Keluarga sebanyak 49 kasus dan Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 17 kasus," sebutnya.

Selain itu, terdapat pula permohonan pindah datang dan pindah keluar wilayah, pengurusan akta kematian, hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

"Tingginya angka kunjungan ini menjadi indikator bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen administrasi yang sah dan terintegrasi digital semakin meningkat," ujarnya.

Untuk memudahkan akses dan menghindari penumpukan antrean, lanjut Tri, Disdukcapil menyediakan sistem pendaftaran daring. Pengguna Android dapat memanfaatkan Aplikasi MPP Kota CImahi, sementara pengguna iOS bisa mendaftar melalui layanan WhatsApp Mantap di nomor 082289999034. 

"Khusus untuk layanan perekaman KTP-el dan legalisir, warga tidak perlu mendaftar antrean terlebih dahulu. Selain layanan tatap muka, layanan daring juga tetap beroperasi melalui aplikasi Dilandacita," ucapnya.


Editor : Doni Ramdhani