LBH Garda Sakti Tolak Tawaran Damai Predator Anak, Minta Pelaku Dikebiri Kimia

Tawaran damai Rp300 juta tak membuat LBH Garda Sakti kuasa para korban kekerasan seksual anak luntur, justru permintaan hukuman lebih berat mereka ajukan

LBH Garda Sakti Tolak Tawaran Damai Predator Anak, Minta Pelaku Dikebiri Kimia
Partner LBH Garda Sakti Geri Permana

INILAHKORAN.ID - Dengan alasan telah merusak masa depan anak korban, Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Advokasi Hukum Satuan Bhakti (LBH  Garda Sakti) menolak uang damai pelaku pencabulan anak laki-laki atau predator anak berinisial AN (35 tahun) senilai Rp300 juta.

Tawaran dari kuasa hukum AN  yang kini berstatus tersangka dan ditahan di lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong itu yang kedua kalinya, sebelumnya mereka menawarkan nilai atau angka rupiah yang lebih rendah.

"Awalnya Rp100 juta, gak lama pihak tersangka menawarkan lagi Rp300 juta sebagai uang damai kepada keluarga korban dan meminta agar tersangka mendapatkan Restorative Justice. Kami sebagai kuasa hukum korban pun menolak, karena masa depan korban rusak gara-gara perbuatan pelaku," kata Geri Permana dari LBH Garda Sakti kepada wartawan, Rabu, (8/7/2026).

Geri menyebutkan, walaupun korban adalah keluarga dari golongan kurang mampu atau miskin, namun tidak silau akan tawaran ratusan juta rupiah dari pihak tersangka.

"Walaupun korban dari keluarga miskin, dan jasa kami pun tidak dibayar, tapi kami memiliki harga diri dan intergritas. Apalagi, perbuatan tersangka yang merupakan warga Kecamatan Ciampea kepada korban, itu divideokan dan disebar," tutur Geri.

Managing Partner LBH Garda Sakti Haidy Arsyad menjelaskan bahwa alasan lainnya menolak tawaran damai tersangka, karena angka kasus korban predator anak jumlahnya meningkat di Kabupaten bogor.

"Harus ada efek jera, oleh karena itu tersangka maupun terdakwa pelaku predator anak harus dihukum seberat-beratnya, dan kalau perlu dikebiri kimia untuk mencegah calon pelaku lain untuk berbuat kejahatan sodomi atau pelecehan seksual," jelas Haidy Arsyad.

Haidy menerangkan, secara normatif, hukuman atau sanksi kebiri kimia telah diatur dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan seksual terhadap Anak.

"kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang dampaknya jauh lebih serius dibandingkan tindak pidana lain karena berkaitan langsung dengan masa depan korban. Ini merusak masa depan anak dan menimbulkan trauma yang panjang. Padahal mereka adalah calon generasi penerus dan pemimpin bangsa ke depan, sehingga penanganan kasus harus lebih serius,” pungkasnya. 


Editor : Ahmad Sayuti