LDNU Kabupaten Cirebon Ingatkan Umat Larangan KDRT Dalam Ajaran Islam
LDNU Kabupaten Cirebon mengingatkan umat Islam akan larangan melakukan KDRT sebagaimana yang telah diajarkan dalam aturan agama Islam
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kabupaten Cirebon, mengingatkan akan larangan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dalam ajaran Islam pu, menuhrut LDNU Kabupaten Cirebon, KDRT sama sekali tidak dibenarkan.Ketua LDNU Kabupaten Cirebon, KH Ahmad Zuhri Adnan mengatakan, Islam sudah mengatur secara detail soal hak dan kewajiban suami-istri dalam sebuah biduk rumah tangga. Keduanya, wajib memperlakukan masing-masing pasangannya dengan baik, atau istilah Bahasa Arabnya Mu’asyarah bi al-Ma’ruf.
"Islam sama sekali tidak sedikit pun membenarkan kekerasan di dalam rumah tangga atau KDRT, kata Kiai Zuhri yang juga sebagai Pengasuh Pondok Pesantren Ketitang, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon tersebut, Minggu 13 Februari 2022.
Baca Juga: JHT BIsa Dicairkan Saat Usia Buruh 56 Tahun, FSPMI Cirebon Raya Kecam Kebijakan Menaker
Menurutnya, perintah memperlakukan suami maupun istri secara baik itu pun jelas tertera dalam Al-Quran Surat Annisa ayat 19. Yakni berbunyi, pergaulilah mereka secara baik. Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu. Sementara Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
"Sedangkan maksud 'ketika suami merasa tidak cocok dengan istrinya' pun dijelaskan secara lebih detail pada surat yang sama di ayat 34, yakni dengan tiga tahapan yang harus dilakukan secara berurutan," ungkap Kiai Zuhri.
Pertama, lanjut dia, menasihatinya secara baik. Kedua, bila tidak berhasil maka didiamkan dan tidak diajak tidur bersama. Ketiga, langkah terakhir dengan memukulnya. Perkaranya, kata Kiai Zuhri, sifat memukul itu harus dipahami tidak boleh secara emosioinal. Suami diperbolehkan memukul istri merupakan tindakan terakhir dari tahapan peringatan yang sudah dilakukan.
Baca Juga: Bima Arya Minta Bogor Timur Menata Kembali Empat Kampung Tematik dan Percontohan
"Tindakan memukul ini pun dijelaskan secara detail hanya boleh dengan pukulan yang sangat ringan dalam rangka mendidik, seperti memukul dengan siwak (sikat gigi, Red), sapu tangan, atau sekelasnya," kata Kiai Zuhri.
Artinya, lanjut dia, bukan pukulan kriminal seperti pukulan yang mematikan, mengakibatkan cacat permanen, luka berdarah atau patah tulang, membuat lebam, atau sangat menyakitkan.
Demikian pula, menurutnya, tidak boleh memukul wajah dan bagian-bagian tubuh yang membahayakan, tidak boleh memukul di luar rumah, tidak boleh memukul di satu bagian tubuh secara berulang-ulang.
Baca Juga: Tekan Mobilitas Warga Selama PPKM Level 3, Polres Cirebon Kota Berlakukan Ganjil Genap
"Jika tindakan peemukulan suami lebih dari yang diajarkan dalam Al-Qur'an, maka hal itu sudah masuk ranah KDRT. Dan istri pun, lanjut dia, boleh bertindak dengan mengadukan kepada orang tua atau menempuh jalur hukum," ujar Kiai Zuhri.(Maman Suharman)
Editor : inilahkoran

