Legislator Jabar Klaim Perda Penyelenggaraan Perlindungan PMI Sangat Strategis

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady mengklaim, kehadiran peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan PMI sangatlah strategis.

Legislator Jabar Klaim Perda Penyelenggaraan Perlindungan PMI Sangat Strategis
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady

INILAHKORAN, Bandung – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady mengklaim, kehadiran peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sangatlah strategis.

Dia menilai, Perda Penyelenggaraan Perlindungan PMI tersebut memberikan keuntungan karena dapat melindungi para PMI asal Jawa Barat yang sangat banyak di luar negeri. Sebab dapat melindungi mereka dari ancaman perdagangan orang, perbudakan, kerja paksa, korban kekerasaan dan lainnya yang melanggar hak asasi manusia.

Terlebih dalam Perda yang terdiri dari 42 Pasal dan 17 bab ini termaktub mengenai tanggungjawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kewajiban perusahaan penempatan PMI, perencanaan perlindungan, pelaksanaan perlindungan, fasilitasi, perizinan, sinergitas, kerjasama, kemitraan, sistem informasi, kelembagaan non struktural, penyelesaian perselisihan, sanksi administratif, ketentuan pidana, pengawasan hingga pembiayaan.

Baca Juga : Targetkan 10 Kursi di Parlemen Jabar, DPW PPP Terus Lakukan Konsolidasi

“Sangat strategis. Perda tersebut sangat dibutuhkan oleh kabupaten/kota. Betapa tidak, pada tahun 2022 saja Kabupaten Cirebon mengirim 10.185 PMI dan Kabupaten Indramayu mengirim 17.658 PMI,” tulis Daddy dalam aplikasi layanan pesan kepada INILAHKORAN baru-baru ini.

Maka dari itu, Daddy meyakini Perda tersebut mampu memberikan perlindungan terbaik bagi PMI Jabar, minimal mengurangi potensi ancaman yang dapat merugikan mereka selama bekerja di luar negeri.

“Sebagai pahlawan devisa, wajar jika mereka dilindungi dari ujung kaki hingga ke ujung rambut. Dengan demikian, Perda Nomor 2 Tahun 2021 semestinya sangat bermanfaat,” tandasnya. (Yuliantono)


Editor : Ahmad Sayuti