Selambat-lambatnya kata Rafael, 40 hari sebelum melakukan pendaftaran atau sekitar medio Juli 2024 ini, mengingat pendaftaran
Pilkada 2024 akan dibuka akhir Agustus.
“
ASN yang mau maju
Pilkada 2024 ya silakan, tapi wajib mundur dari jabatannya dan ikuti aturan. Salah satunya agar tidak menggunakan fasilitas negara,” ujar Rafael di DPRD Jabar, Senin 1 Juli 2024.
Dia melanjutkan, tidak ada yang salah dengan keikutsertaan
ASN di
Pilkada 2024. Apalagi diakuinya mereka punya potensi dan pengalaman dalam birokrasi.
“Jadi boleh-boleh saja asalkan harus ikuti aturan yang berlaku,” ucapnya.
Senada dengan Rafael, Anggota Komisi I DPRD Jabar Muhamad Sidkon Djampi mengatakan sudah seharusnya
ASN mundur bila ingin ikut kontestasi
Pilkada 2024.
Sesuai regulasi yang telah ditetapkan, mengenai syarat pendaftaran pencalonan
Pilkada 2024.
Sama halnya dengan calon kepala daerah petahana atau incumbent yang bakal mengikuti
Pilkada 2024, seharusnya mengundurkan diri tidak hanya cuti. Pasalnya, jika hanya cuti hal tersebut dinilai tidak adil.
“Karena hanya dengan cuti ya ada potensi intervensi, itu yang dikhawatirkan,” imbuhnya.
Untuk diketahui dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang
ASN yang mengatur terkait ketentuan
ASN yang maju ke Pilkada disebutkan dalam Pasal 56, bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.
Pasal 59 ayat (3) yakni, pegawai
ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai
ASN sejak ditetapkan sebagai calon.
***