Lelang Jabatan Kadis Pemprov Jabar Tunggu Tiga Besar

Panitia Seleksi (Pansel) Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menjaring tiga hingga lima nama dari masing-masing posisi. Dari 15 Organisasi Perangkat Daera

Lelang Jabatan Kadis Pemprov Jabar Tunggu Tiga Besar
INILAH, Bandung – Panitia Seleksi (Pansel) Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menjaring tiga hingga lima nama dari masing-masing posisi. Dari 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya dinas kesehatan yang tidak dapat dilanjutkan, sebab hanya satu orang yang mendaftar.
 
"Pesertanya hanya satu orang dan kita sudah ajukan ke Pak Gubernur (Ridwan Kamil). Pak Gubernur sudah mengajukan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dan PANRB (agar seleksi) untuk dinkes diperpanjang," ujar Sekretaris Daerah Jabar sekaligus Koordinator Panitia Seleksi Iwa Karniwa, belum lama ini.
 
Iwa mengaku sudah melakukan koodinasi dan pemantauan proses lelang pada Sabtu (19/1/2019) lalu yang dihadiri seluruh pansel dan pakar. Setelah seleksi makalah, dilanjutkan sesi wawancara dan lainnya untuk menghasilkan 3 besar. Selanjutnya digelar pleno dan dilaporkan pada gubernur sebagai pengguna. 
 
Dia memastikan, proses seleksi dilaksanakan secara transparan sehingga tidak tersentuh dugaan titipan 
 
"Nanti diumumkan berdasarkan abjad, biar gubernur sebagai pejabat pembina pegawaian menentukan (siapa dari) tiga besar (yang terpilih). Perlu saya tekankan proses lelang lancar kondusif transparan sesuai ketentuan tanpa intervensi. Terlebih pansel merupakan orang profesional dan independen,  bahkan salah satunya mantan LKPP," tutur Iwa.
 
Sebelumnya, Berdasarkan pembahasan hasil seleksi administrasi dari 206 pendaftar, ditetapkan 114 pendaftar yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan PP 11 tahun 2017.
 
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat Yerry Yanuar mengatakan, ada beberapa hal tidak dipenuhi pendaftar yang tidak lolos administrasi. Misalnya tidak menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan, tidak melampirkan surat keterangan dokter bebas narkoba, pengalaman kerja tidak sesuai dengan JPT yang diminati. 
 
“Di antara pendaftar juga ada yang menjabat sebagai administrator/eselon 3 kurang dari dua tahun serta tidak melampirkan rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian, seperti dari menteri, gubernur, walikota, atau bupati asal pendaftar,” katanya.


Editor : inilahkoran