Lihat Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Tahu Daftar Penerima Bansos PKH, Pemilik KTP Ini Bisa Dapat?
Kamu pemilik KTP ini bisa mendapat Bansos PKH? Lakukan dulu cek daftar penerima Bansos PKH di link cekbansos.kemensos.go.id.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH KORAN, Bandung – Pemerintah melalui Kemensos telah menyalurkan Bansos PKH yang kini masuk penyaluran tahap 2 sejak 4 April 2022.
Kamu pemilik KTP ini bisa mendapat Bansos PKH? Lakukan dulu cek daftar penerima Bansos PKH di link cekbansos.kemensos.go.id.
Langkah-langkah untuk melakukan cek daftar penerima Bansos PKH di link cekbansos.kemensos.go.id seperti berikut ini:
Baca Juga: Lirik Laguâ Kita dan Ketidakmungkinan - The Rain
- Akses link cekbansos.kemensos.go.id yang disediakan Kementerian Sosial atau Kemensos.
- Masukkan nama Provinsi atau Kabupaten atau Kota, Kecamatan dan Desa
- Input data diri sesuai KTP
- Ketik kode yang disediakan dalam kotak
- Terakhir, klik saja tombol "Cari Data".
Baca Juga: TO1 Umumkan Hiatus untuk Sementara Waktu, Agensi Beri Alasan
Nama yang masuk daftar di link cekbansos.kemensos.go.id adalah daftar nama semua warga Indonesia, namun dalam data tersebut terdapat keterangan dapat bansos atau tidaknya.
Apabila daftar nama termasuk yang menerima bansos dari Kemensos artinya nama teraebut sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.
Apabila pemilik KTP terdaftar sebagai penerima bansos PKH, maka akan muncul keterangan nama, wilayah, dan Bansos PKH yang cair pada periode kapan.
Baca Juga: 5 Sapi Positif PMK di Kota Bandung Mulai Pulih
Bagi masyarakat pemilik KTP yang memenuhi kriteria dapat bansos PKH, dipastikan bakal dapat bantuan berbeda-beda sesuai kategori seperti di bawah ini.
Komponen syarat penerima bansos PKH antara lain:
- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
- kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun
- Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;
- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;
- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;
- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.***
Editor : inilahkoran

