Lima Saksi Kunci Hadir dalam Sidang Oknum DPRD Kabupaten Bogor 

Terdakwa Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi menjalani sidang keempat, di Ruang Purwoto S Ganda Subrata, Pengadilan Negeri Cibinong.

Lima Saksi Kunci Hadir dalam Sidang Oknum DPRD Kabupaten Bogor 
Terdakwa Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi menjalani sidang keempat, di Ruang Purwoto S Ganda Subrata, Pengadilan Negeri Cibinong./Reza Zurifwan

INILAHKORAN, Cibinong-Terdakwa Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi menjalani sidang keempat, di Ruang Purwoto S Ganda Subrata, Pengadilan Negeri Cibinong.

Agenda hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Cibinong diketuai oleh Yudhistira beserta dua hakim anggota Erlina dan Yulinda mendengarkan keterangan lima orang saksi kunci, yaitu Suhendar 39 tahun selaku mantan Ditektur Teknik PT Jaya Protindo dan Sahlan 35 tahun selaku Manajer Keuangan PT Jaya Protindo.

2 orang diaku sebagai pemilik lahan yang diduga lahannya dijual oleh terdakwa Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi yaitu  Zakar 65 tahun dan Atay  53 tahun juga dihadirkan, sementara Saeful rachman 42 tahun juga dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor selaku pihak yang mencarikan calon lahan yang akan dibebaskan oleh kedua terdakwa 

Baca Juga : Kejari Kota Bogor: Ada Pelaku Investasi Ilegal yang Bersembunyi di Kota Bogor 

Dalam keterangannya, Ketua Majelis Hakim Yudhistira menanyakan peran kedua terdakwa, dimana menurut saksi Suhendar bahwa ada perjanjian di notaris bahwa pembelian lahan sejak Tahun 2017 hingga Tahun 2018, pembelanjaan lahan melewati Edi Kusmana Surya Atmaja dengan dibantu Heri Mulyadi.

"Pembayaran empat bidang melalui terdakwa Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi untuk selanjutnya diserahkan ke pemilik lahan yaitu Atay, Saeful Rachman dan Zakar dilakukan secara dicicil hingga total pembayarannya mencapai Rp 1,7 miliar. Lalu setelah lunas, saya menerima Surat Pelepasan Hak (SPH) berikut bukti penyerahan uang ke pemilik lahan melalui foto dan berkas lainnya," ucap Suhendar.

Zakar menuturkan bahwa namanya dicatut dalam pembelian atau belanja lahan dari PT. Jaya Protindo kepada terdakwa Edi Kusmana Surya Atmaja dan Heri Mulyadi.

Baca Juga : Dengan Event Lari, Bima Kenalkan Minuman Zero Sugar dan Zero Calories

Tak hanya itu, lahan yang dibeli PT Jaya Protindo dengan luas yang berbeda dengan yang ia miliki  ternyata dimiliki orang lain yang tidak ia kenal

Halaman :


Editor : JakaPermana