Mahasiswa Desak Kejaksaan Periksa Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor
Liga Mahasiswa Indonesia Timur (Limit) Bogor Raya mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk memeriksa Dinas Pendidikan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Liga Mahasiswa Indonesia Timur (Limit) Bogor Raya mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk memeriksa Dinas Pendidikan.
Mahasiswa beralasan, hal itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang sisa pembelanjaaan barang jasa atau tepatnya dugaan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2024.
Dimana diduga ada dana sisa pembelanjaan sebesar Rp273 juta dari 16 sekolah dasar, yang belum dikembalikan ke kas daerah.
"Kami meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memeriksa Dinas Pendidikan, karena ada temuan BPK RI, dimana ada sisa pembelanjaan sebesar Rp273 juta dari total Rp439 juta yang belum dikembalikan ke kas daerah," kata Sekjen Limit Bogor Raya Mustofa kepada wartawan, Minggu 9 November 2025.
Mustofa menuturkan, apabila pihak sekolah dasar tidak juga mengembalikan Rp273 juta tersebut, maka itu adalah pelanggaran pidana khusus atau tindak pidana korupsi (Tipikor).
Ia pun miris karena temuan BPK bukan di Tahun Anggaran 2024 saja, tetapi juga di Tahun 2023, dimana potensi kerugian negara pada pengelolaan Dana BOS sebesar Rp504 miliar.
"Audit dan selidiki Dana BOS hingga tuntas, kita miris karena ada dugaan terjadinya praktik korupsi di Dinas Pendidikan, yang harusnya dinas yang menjaga moral dan peradaban," tutur Mustofa.
Kasubsi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Dowi Handinata mengatakan akan mengkaji dugaan penyelewengan Dana BOS dan berkordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Bogor.
"Laporan teman-teman mahasiswa ini akan kami dalami terkait dugaan penyelewengan Dana BOS, dimana ada temuan BPK RI. Kami akan berkordinasi dengan Inspektorat, sejauh mana menyikapi temuan tersebut," kata Dowi Handinata.
Editor : Doni Ramdhani

